Joker Pertanyakan Kades Cantik Yang Terlibat Korupsi Belum di Nonaktifkan

- Penulis

Kamis, 1 September 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Pengungkapan kasus dugaan korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, mendapatkan apresiasi berbagai pihak.

Kejari menahan Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu.

Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker), merupakan salah satu pihak yang mendukung langkah Kejari dalam menegakkan hukum. Pihaknya berharap Kejari dapat melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka lainnya.

“PTSL merupakan program mulia dari Pak Jokowi memberikan kemudahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan sertifikat tanah, namun program mulia dan masuk program nasional ini dicederai dengan ulah aparatur desa Lambangsari yang hanya mengambil keuntungan pribadi,” kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) Joker, Herry ZK.

Herry yakin dalam melakukan aksi punglinya, Pipit tak sendirian dan dibantu oleh aparatur desa yang tergabung dalam panitia PTSL,”Yang membantu seperti koordinator lapangan ini juga harus diusut dan dilihat keterlibatannya,”tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Jasad Bayi dalam Kantong Belanja di Jambi

Ketidaktegasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dalam kasus hukum yang menjerat Pipit juga disorot olehnya.

“DPMD harus dapat membina agar kades-kadesnya ini tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam program Pak Presiden ini dan memberikan efek jera terhadap tersangka, jangan pilih kasih. Masa Kades Sukadanau yang hanya terkena kasus perzinaan langsung dinonaktifkan sedangkan yang korupsi program Presiden tidak?,”tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam pasal 42 Kepala Desa dinonaktifkan jika menjadi tersangka dalam kasus korupsi ataupun makar.

“Pasal 42 kan sudah jelas Kades tersangka korupsi harus dinonaktifkan. Ini kok DPMD terkesan memperlambat proses penonaktifan, ini kan jadi terkesan pilih kasih, yang satu (Kades Sukadanau) langsung dinonaktifkan, sedangkan Kades Lambangsari terkesan tarik ulur, ada apa dengan Bu Kadis? (Kadis DPMD),”tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Berita Terbaru