Joker Pertanyakan Kades Cantik Yang Terlibat Korupsi Belum di Nonaktifkan

- Editor

Kamis, 1 September 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Pengungkapan kasus dugaan korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, mendapatkan apresiasi berbagai pihak.

Kejari menahan Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu.

Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (Joker), merupakan salah satu pihak yang mendukung langkah Kejari dalam menegakkan hukum. Pihaknya berharap Kejari dapat melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka lainnya.

“PTSL merupakan program mulia dari Pak Jokowi memberikan kemudahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan sertifikat tanah, namun program mulia dan masuk program nasional ini dicederai dengan ulah aparatur desa Lambangsari yang hanya mengambil keuntungan pribadi,” kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) Joker, Herry ZK.

Herry yakin dalam melakukan aksi punglinya, Pipit tak sendirian dan dibantu oleh aparatur desa yang tergabung dalam panitia PTSL,”Yang membantu seperti koordinator lapangan ini juga harus diusut dan dilihat keterlibatannya,”tuturnya.

Baca Juga:  Polresta Mamuju Tangkap Dua Pelaku Penipuan Mobil Rental

Ketidaktegasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dalam kasus hukum yang menjerat Pipit juga disorot olehnya.

“DPMD harus dapat membina agar kades-kadesnya ini tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam program Pak Presiden ini dan memberikan efek jera terhadap tersangka, jangan pilih kasih. Masa Kades Sukadanau yang hanya terkena kasus perzinaan langsung dinonaktifkan sedangkan yang korupsi program Presiden tidak?,”tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam pasal 42 Kepala Desa dinonaktifkan jika menjadi tersangka dalam kasus korupsi ataupun makar.

“Pasal 42 kan sudah jelas Kades tersangka korupsi harus dinonaktifkan. Ini kok DPMD terkesan memperlambat proses penonaktifan, ini kan jadi terkesan pilih kasih, yang satu (Kades Sukadanau) langsung dinonaktifkan, sedangkan Kades Lambangsari terkesan tarik ulur, ada apa dengan Bu Kadis? (Kadis DPMD),”tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi
Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB