Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Kembali Terjadi Di Kota Bekasi

- Penulis

Kamis, 23 September 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek korban persetubuhan anak di bawah umur usai laporkak kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota

Kakek korban persetubuhan anak di bawah umur usai laporkak kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Bocah perempuan berusia 11 tahun berinisial SOF di Bekasi Timur, Kota Bekasi diduga disetubuhi pacar tantenya sendiri.

Aulia Febriana (36), salah satu kerabat korban mengatakan, kejadian berlangsung pada Rabu (8/9/2021) yang lalu di kediaman korban wilayah, kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur.

“Jadi yang jelas pelakunya pacar tantenya korban, dia sering main ke rumah,” kata wanita yang Aulia saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Saat kejadian, pelaku berinisial RL (29) datang ke rumah korban dengan maksud membicarakan rencana penjualan rumah dengan ibu asuh korban. Pelaku datang pada malam hari seorang diri, tante korban sedang tidak ada di rumah sehingga pelaku bertemu dengan ibu asuh korban.

Setelah bincang-bincang selesai, ibu asuh korban masuk ke dalam kamar sementara pelaku tetap berada di ruang tamu seorang diri.

“Pada saat kejadian tantenya enggak di rumah, awalnya dia datang membicarakan penjualan rumah,” jelas dia.

Sebelum kejadian itu, korban dengan pelaku sudah kerap berbincang melalui pesan singkat. Malam itu, kondisi rumah hanya dihuni tiga orang ; korban, adiknya berusia tiga tahun dan ibu asuh.

“Di rumah enggak ada siapa-siapa lagi, pas ibunya masuk kamar baru dia begituin korban di ruang tamu,” ucapnya.

Korban yang masih berusia 11 tahun diduga dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku, dia juga sempat diancam untuk tidak memberitahukan ke siapapun usai disetubuhi.

Baca Juga:  Terkait Ancam Coret Anggaran Formula E: Gerindra: Emang PDIP dan PSI Doang di Banggar

“Jadi dia (korban) enggak boleh bilang siapa-siapa, karena dia kan biar bagaiamanapun masih masa pertumbuhan, masih anak,” ucap Aulia.

Selang beberapa hari kemudian, tante korban memergoki percakapan antara pelaku dengan korban di ponselnya. Dari situ, perbuatan bejat pelaku terbongkar. Korban akhirnya mau bercerita terkait perbuatan persetubuhan yang dialami.

“Disitulah dia ketahuan, pas ketahuan dari chat (pesan) pelaku sama korban, diperiksa hp-nya dia juga sempat cerita ke teman-temannya kalau digituin (setubuhi) namanya anak-anak enggak tahu apa-apa,” ucapnya.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer LP/B/2318/IX/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya oleh Kakek koran bernama Andreas Finandes. Korban juga sudah divisum dan bukti chat pelaku juga sudah ditunjukkan ke polisi.

“Sudah lapor dan sudah visum dari hari Minggu kemarin (12/9/2021), tapi sampai saat ini sudah dalam tahap penyidikan katanya,” ungkap Andreas pada Kamis (23/09/21).

Andreas menerangkan bahwa di unit PPA Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, ditanya oleh penyidik dengan beberapa pertanyaan seputar kasus tersebut.

“Tadi ditanya kronologis kejadian, terus ditanya kenal sama pelaku atau tidak. Hari ini baru sampai penyelidikan, nanti masih ada tahap lagi gitu aja,” imbuhnya. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mertua Yuli Yanti Hutagaol, Burhanuddin Bur Maras Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun ‎
Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
PT JUP Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:11 WIB

Mertua Yuli Yanti Hutagaol, Burhanuddin Bur Maras Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun ‎

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Berita Terbaru

Pulau Rempang (Ist)

Ekonomi & Bisnis

IAW Bongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tembakau hasil panen petani saat dilakukan proses pengeringan (Ist)

Ekonomi & Bisnis

LPKAN Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Wacana Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Minggu, 19 Jul 2026 - 09:44 WIB