Kecurangan Seleksi ASN Terungkap, Tjahjo Pastikan Pecat Oknum PNS Terlibat

- Editor

Senin, 25 April 2022 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan, pihaknya akan memecat oknum PNS yang terlibat praktik curang dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Sejauh ini, Polri menetapkan 9 PNS sebagai tersangka dalam kasus jasa tes curang tersebut.

“Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).

Dikutip dari republika, Tjahjo juga meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperluas penyidikan kasus ini. Sebab, Tjahjo menduga ada oknum PNS di Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang terlibat dalam jaringan penyedia jasa tes culas tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan kalau ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat jaringan tersebut, Tim Bareskrim dengan data-data dan bukti jejak digital yang ada, pasti menangkap dan memprosesnya,” ujar politisi PDIP itu.

Pada akhir 2021, Tjahjo juga telah mengungkapkan ada oknum PNS di BKN yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini. “…. (mereka) main mata dengan oknum-oknum BKN. Ini rekam jejak digitalnya ada, dia main curang,” kata dia ketika itu.

Adapun Bareskrim Polri baru saja rampung mengusut kasus kecurangan dalam seleksi CASN 2021 itu. Bareskrim menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus kecurangan di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  FIS Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Gatot mengatakan, 10 TKP itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Dalam beraksi, kata Gatot, modus operandi para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT). Dengan begitu, pelaku bisa mengakses komputer yang digunakan peserta dari jarak jauh.

Ada juga yang modusnya menggunakan perangkat khusus micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.

Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menyebut, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN kepada peserta seleksi apabila mau menggunakan jasa mereka. Para tersangka pun meminta bayaran kepada para peserta senilai ratusan juta rupiah.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru