Kemenhub akan Buat Regulasi Perjalanan Mudik 2022

- Penulis

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan membuat regulasi perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 dan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal tersebut menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menyatakan sejumlah syarat untuk perjalanan mudik dan PPLN.

“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Dia menjelaskan, SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi. Khususnya untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Dikutip dari republika, Adita mengatakan, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan diskusikan dengan para stakeholders termasuk Polri. “Ini di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Adita.

Baca Juga:  Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Baru Penuhi Seluruh Persyaratan

Dia mengahrapkan, ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat. Adita menegaskan, setelah diterbitkan akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022. Kenijakan tersebut terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina, namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik tahun ini. Hanya saja, mudik harus sesuai syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus
Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:28 WIB

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:23 WIB

Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:56 WIB

IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus

Berita Terbaru