Kemenhub akan Buat Regulasi Perjalanan Mudik 2022

- Editor

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan membuat regulasi perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 dan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal tersebut menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menyatakan sejumlah syarat untuk perjalanan mudik dan PPLN.

“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Dia menjelaskan, SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi. Khususnya untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Dikutip dari republika, Adita mengatakan, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan diskusikan dengan para stakeholders termasuk Polri. “Ini di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Adita.

Baca Juga:  KKP Lepas Ekspor 19 ribu Ton Produk Perikanan

Dia mengahrapkan, ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat. Adita menegaskan, setelah diterbitkan akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022. Kenijakan tersebut terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina, namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik tahun ini. Hanya saja, mudik harus sesuai syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Refleksi 62 Tahun Golkar, Adi Yunansyah: Momentum Kembalikan Doktrin Kekaryaan
Yunarto Wijaya Bongkar Manuver Prabowo Copot Orang Dekat Jokowi, Permainan Cantik Itu Karena Kecanggihan Sang Operator
Soal UU Pemilu Wajib Diusung 2 Partai DPR, Saiful Mujani Prediksi Hanya 3 Pasangan Capres, Prabowo-Puan vs AHY-Anies Menguat
Dua Tahun Prabowo-Gibran, BEM Nusantara DKI Jakarta Desak Evaluasi Total: Jangan Cuma Bangun Narasi Keberhasilan
Islah Bahrawi Skakmat Tudingan Jokowi Soal Operasi Intelijen Diskreditkan Gibran, Kebiasaan Lama Tutupi Kejahatan
Bungkam Soal Ijazah Gibran, Zulhas Dituding Hutang Budi ke Jokowi
Pakar Ingatkan Istana: 35-40% Suara Tak Puas Bukan Angka Kecil, Jangan Diabaikan
Dari BBM Langka Hingga MBG Bermasalah, Haidar Alwi Dorong Reshuffle Total Kabinet Prabowo

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Refleksi 62 Tahun Golkar, Adi Yunansyah: Momentum Kembalikan Doktrin Kekaryaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Yunarto Wijaya Bongkar Manuver Prabowo Copot Orang Dekat Jokowi, Permainan Cantik Itu Karena Kecanggihan Sang Operator

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Soal UU Pemilu Wajib Diusung 2 Partai DPR, Saiful Mujani Prediksi Hanya 3 Pasangan Capres, Prabowo-Puan vs AHY-Anies Menguat

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Islah Bahrawi Skakmat Tudingan Jokowi Soal Operasi Intelijen Diskreditkan Gibran, Kebiasaan Lama Tutupi Kejahatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Bungkam Soal Ijazah Gibran, Zulhas Dituding Hutang Budi ke Jokowi

Berita Terbaru