Komnas HAM Desak MA Secepatnya Gelar Sidang Kasus Paniai

- Editor

Senin, 4 Juli 2022 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera menyelenggarakan sidang kasus HAM berat Paniai berdarah. Komnas HAM tak ingin kasus ini berlarut-larut mandek di pengadilan.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab meminta MA tak menunda-nunda pelaksanaan sidang Paniai. Menurut dia, penyelenggaraan sidang Paniai berhubungan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan menunda sidang, ia khawatir rasa kepercayaan masyarakat terkait keadilan kasus HAM berat akan turun.

“Pengadilan Paniai ini agar berjalan baik dan dipercaya masyarakat maka harusnya dipercepat. Dengan begitu, mendesak kebutuhan menunjuk hakim,” kata Amiruddin, Ahad (3/7/2022).

Amiruddin menegaskan pentingnya pembentukkan majelis hakim kasus Paniai dalam waktu dekat. Sebab, Majelis hakim punya tugas besar dalam memeriksa perkara Paniai guna menghadirkan rasa keadilan. “Nah MA harus segera tunjuk hakim yang jadi majelis untuk memeriksa perkara ini,” ujar Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin menyampaikan, akan memantau langsung sidang Paniai ketika nantinya sudah dimulai. Ia berkomitmen mengamati proses persidangan tersebut. “Kami akan datang pantau ke sana. Termasuk saya sendiri untuk melihat prosesnya,” ucap Amiruddin, dikutip dari republika.

Diketahui, MA masih melakukan seleksi hakim ad hoc yang bakal menyidangkan perkara pelanggaran HAM berat Paniai 2014. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menjelaskan syarat pendaftar yaitu berusia 45 hingga 65 tahun, memiliki latar belakang hukum, dan berpengalaman di bidang hukum minimal selama 15 tahun. Secara khusus MA mengharapkan kandidat hakim memiliki keahlian khusus tentang pelanggaran HAM berat atau hukum HAM internasional.

Baca Juga:  BPIP: Kongres Santri Pancasila dimulai Dari Aceh Barat

“Jumlah pendaftar keseluruhan adalah 188 orang, terdiri dari 148 laki-laki, dan 40 perempuan,” kata Sobandi.

Sebelumnya, tim penuntutan pelanggaran HAM berat di Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas perkara tersangka IS terkait peristiwa Paniai Berdarah 2014 lengkap, atau P-21. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penuntutan segera menyusun dakwaan dan selanjutnya akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.

Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi
Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua
Pasca Putusan MK Desakan Pemakzulan Gibran Mengalir Deras, Pakar Ingatkan Jalur Konstitusi Panjang dan Ketat
Pengamat Ini Duga Polemik Ijazah Gibran Sengaja Digoreng untuk Alihkan Isu MBG dan Kopdes
Pendiri NII Crisis Center: Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Tanpa Jokowi Mustahil Jadi Ketum Golkar, Tapi Saat Ijazah Gibran Disoal Bahlil Bungkam

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Pasca Putusan MK Desakan Pemakzulan Gibran Mengalir Deras, Pakar Ingatkan Jalur Konstitusi Panjang dan Ketat

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pengamat Ini Duga Polemik Ijazah Gibran Sengaja Digoreng untuk Alihkan Isu MBG dan Kopdes

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB

Siswa SMK Tinta Emas Indonesia sedang antri MBG Prasmanan

Daerah

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Senin, 12 Okt 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely

Ekonomi & Bisnis

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Senin, 12 Okt 2026 - 14:21 WIB