KPK Didesak Segera Tersangkakan Azis Syamsuddin, Begini Tanggapan Firi Bahuri

- Editor

Senin, 6 September 2021 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Pernyataan itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus atas dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Petrus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Petrus pun  menyebut bahwa fakta keterlibatan Azis dalam sudah sangat terang-benderang. Selain itu, kata Petrus, mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.

Baca Juga:  Ada Apa, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Menanggapi munculnya desakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar menjadi tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa lembaganya saat ini tengah bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk terangnya peristiwa tersebut.

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

“Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” ujar dia.

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sebab, ujar dia, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.

“Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” ucap Firli. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang
Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh
Kasus Perkara Suap Summarecon Bogor KPK Geledah Kementerian ATR/BPN
DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027
Istana Tunggu Sinyal KPK Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Korupsi Lahan Pengembang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:39 WIB

GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar

Jumat, 18 September 2026 - 06:35 WIB

Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara

Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WIB

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Kamis, 17 September 2026 - 14:15 WIB

Kasus Perkara Suap Summarecon Bogor KPK Geledah Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru