JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Pekalongan (nonaktif) Fadia Arafiq ternyata dilakukan bersama-sama dengan ajudannya.
Dua mantan ajudan dari adik Fahd A Rafiq itu diperiksa penyidik pada Selasa (12/5/2026) atas dugaan keterlibatan mereka dalam mengoordinasikan setoran gratifikasi serta melicinkan jalan bagi perusahaan keluarga Fadia untuk menguasai proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Kedua saksi tersebut, yaitu Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan, Siti Hanikatun, mantan Ajudan Fadia; dan Aji Setiawan selaku Ajudan Fadia.
“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Budi menyebutkan, bahwa pihaknya tengah mendalami peran Siti Hanikatun, orang kepercayaan Fadia, yang diduga menjadi jembatan pengoordinasian para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Siti ditengarai bertugas melicinkan jalan bagi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan milik suami dan anak Fadia—agar mulus memenangkan kontrak penyedia jasa outsourcing di berbagai instansi daerah.
Selain itu, kesaksian Aji Setiawan dibidik untuk membongkar jeroan operasional PT RNB. Ajudan Fadia ini didalami mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam mengatur strategi pengadaan barang dan jasa, guna memastikan perusahaan keluarga bupati tersebut tetap mendominasi proyek-proyek pemerintah.
Keduanya juga didalami soal aktivitas Fadia selama menjadi bupati, termasuk pada saat proses PT RNB bisa menjadi penyedia jasa outsourcing. Dalam kasus ini, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT RNB dan dugaan penerimaan gratifikasi. Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq
Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.
Sementara itu, seperti dilansir dari Tirto.id, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Asep mengungkapkan, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (adt)










