Kuasa Hukum Nilai Kasus JE Bukan Penculikan, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan penculikan anak di PN  Jakarta Utara.

Sidang kasus dugaan penculikan anak di PN Jakarta Utara.

JAKARTA, Mediakarya – Sidang perkara dugaan penculikan anak kandung dengan terdakwa ayah kandung berinisial JE kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam agenda pembelaan atau pledoi bersama pada perkara Nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai unsur pidana tidak terbukti dalam persidangan.

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan konflik keluarga, bukan tindak pidana penculikan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun fakta-fakta persidangan justru menunjukkan perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan keluarga, bukan penculikan,” ujar Emilio, Selasa (20/5/2026).

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Menurut Emilio, saksi pelapor berinisial DP disebut memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten dengan fakta persidangan.

Pihaknya juga menegaskan JE tidak memiliki niat untuk menguasai anaknya berinisial J, melainkan hanya ingin bertemu dan menghabiskan waktu bersama sebagai ayah kandung.

“Klien kami hanya ingin temu kangen dan bermain bersama anak kandungnya sendiri pada hari itu saja. Tidak ada niat jahat ataupun unsur penculikan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum turut menyoroti proses laporan polisi yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi maupun ahli pidana.

Baca Juga:  Polri Dukung Terwujudnya Asta Cita Presiden Prabowo

“Kami melihat ada banyak persoalan di tingkat penyidikan, termasuk dugaan BAP yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” ungkap Emilio.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa setelah JE menjemput anaknya di KB Penabur 1 Sawah Besar pada 30 Oktober 2025, pelapor diduga tidak memberikan akses komunikasi antara ayah dan anak.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 12 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara atas laporan mantan istrinya berinisial DP.

Namun, kuasa hukum menilai pasal yang dikenakan yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHP tidak terbukti secara substansial dalam persidangan.

“Tentu jaksa melihat fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana penculikan. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu anaknya sendiri,” katanya.

Ia juga menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading, termasuk kemungkinan pengaduan ke Propam terkait proses penangkapan dan penyidikan.

Menurutnya, akar persoalan justru terjadi sejak tahap penyidikan sehingga perkara keluarga tersebut berkembang menjadi proses pidana.

“Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan lebih bijak sejak awal, tanpa harus berkembang sejauh ini,” ujarnya.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 21 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Berita Terbaru