Mencermati Penganugerahan Pangkat Kehormatan (Hor) Kepada Sejumlah Jenderal

- Editor

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan kenaikan pangkat kehormatan kepada 14 purnawirawan TNI sebagai penghargaan atas jasa-jasa mereka selama menjadi prajurit aktif.

Penganugerahan kenaikan pangkat itu dilakukan pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat, Minggu.

Sebanyak lima orang mendapat penganugerahan menjadi jenderal kehormatan dan enam purnawirawan menerima kenaikan pangkat kehormatan menjadi bintang tiga, dan sisanya mendapatkan pangkat mayor jendral.

Pengamat militer Wibisono menilai bahwa tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara,” ujar Wibisono dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  Politisi PDIP Soroti Soal Penyerapan APBD DKI Rendah

Namun, pemberian Pangkat Kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah jenderal itu ternyata menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menurut sebagian pengamat, Berdasarkan UU Pertahanan UU TNI, dan UU tentang tanda jasa dan kehormatan, bahwa kenaikan pangkat (kehormatan) itu sudah tidak tercantum lagi dalam ketiga undang undang tersebut.

Terkait dengan pemberian Pangkat HOR, kata Wibi, hal itu merupakan hak prerogatif presiden, baik itu melalui Keppres atau Perpres, tak melalui UU,

“Maka tak berakibat administratif terhadap gajinya (naik sesuai pangkatnya), dan karena hanya dengan Keppres/Perpres, ketika ada perubahan maka keputusan itu dapat berubah (pangkat kehormatan itu tak berlaku),” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan
Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB