JAKARTA, Mediakarya – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun demikian hingga saat ini belum ada pengajuan ulang dari Pemprov Jakarta maupun pihak Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
“Bagaimana kelanjutannya (PSN tropical coastland di PIK 2)? Belum ada kelanjutan, gimana saya jawab? Sampai hari ini (belum ada pengajuan ulang RTRW),” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa,” tegas Nusron.
Melansir laman CNN, Menteri ATR menekankan proyek PIK 2 melanggar RTRW provinsi maupun kabupaten/kota. Pasalnya dalam proyek tersebut tidak ada kata-kata ‘pariwisata’, padahal PSN itu masuk kategori pariwisata.
Oleh karena itu, revisi RTRW diperlukan agar proyek bisa dilanjutkan. Perubahan itu mesti diajukan ulang oleh pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota.
“Namun, pengubahan RTRW pun itu harus mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Kalau dia tidak mengajukan perubahan RTRW, maka yang bersangkutan harus meminta rekomendasi KKPR ke menteri ATR/BPN,” jelas Nusron.
“Bagaimana nasib statusnya PSN (tropical coastland PIK 2)? Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya pada tata ruang. KKPR itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa (lanjut),” tambahnya.
Proyek tropical coastland di PIK 2 yang bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.
Ia mengatakan status dari hutan lindung itu harus diturunkan ke hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari hutan konversi diubah menjadi hak penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.






