Menteri ATR Sebut PSN PIK 2 Langgar RTRW

- Editor

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

JAKARTA, Mediakarya – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun demikian hingga saat ini belum ada pengajuan ulang dari Pemprov Jakarta maupun pihak Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Bagaimana kelanjutannya (PSN tropical coastland di PIK 2)? Belum ada kelanjutan, gimana saya jawab? Sampai hari ini (belum ada pengajuan ulang RTRW),” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa,” tegas Nusron.

Melansir laman CNN, Menteri ATR menekankan proyek PIK 2 melanggar RTRW provinsi maupun kabupaten/kota. Pasalnya dalam proyek tersebut tidak ada kata-kata ‘pariwisata’, padahal PSN itu masuk kategori pariwisata.

Oleh karena itu, revisi RTRW diperlukan agar proyek bisa dilanjutkan. Perubahan itu mesti diajukan ulang oleh pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota.

Baca Juga:  KPU Badung Terima Aduan Warga Terkait Pencatutan Keanggotaan Parpol

“Namun, pengubahan RTRW pun itu harus mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Kalau dia tidak mengajukan perubahan RTRW, maka yang bersangkutan harus meminta rekomendasi KKPR ke menteri ATR/BPN,” jelas Nusron.

“Bagaimana nasib statusnya PSN (tropical coastland PIK 2)? Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya pada tata ruang. KKPR itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa (lanjut),” tambahnya.

Proyek tropical coastland di PIK 2 yang bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.

Ia mengatakan status dari hutan lindung itu harus diturunkan ke hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari hutan konversi diubah menjadi hak penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai
Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif
IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Berita Terbaru