Jakarta, Media Karya-Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).
Ada dua tuntutan yang disuarakan buruh tersebut. Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 8-10 persen.
Kedua, buruh menuntut untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Korlap aksi di atas mobil komando mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.