Home / DKI

Ngotot Ingin Bertemu Pj Teguh, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2025 Menjadi Rp5,4 Juta

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Karya-Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

Ada dua tuntutan yang disuarakan buruh tersebut. Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 8-10 persen.

Kedua, buruh menuntut untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Korlap aksi di atas mobil komando mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Dalam pertemuan itu, ia meminta pada Pj Teguh untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menaikan UMP Jakarta 2025.

“Berencana ketemu Pj Gubernur berbicara terkait kenaikan upah, tentang bagaimana UMP tidak mengunakan PP 51. Kalau pakai PP 51 kenaikan hanya Rp 116.000,” ucapnya.

Ditegaskan dia, buruh menginginkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 naik menjadi Rp 5.400.000 dari sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381

Baca Juga:  PMI di Malaysia Siap Menangkan Prasetyo Edi Marsudi

“Rata hidup layak di angka 5 juta 400 ribu kenaikan upah kita kalau pakai PP 51 naik 5 juta 200,” terangnya.

Ketua Perda KSPI OKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia.

Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif akan tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentuk aturan batas usia.

Selanjutnya, bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). Stop produksi,” tambah Winarso. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA
Pasokan Beras Jakarta Aman Terkendali, Food Station Pastikan Harga Stabil
Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI 
Gelar XPORIA 2026, Bank Jakarta Bangun Ekosistem Ekonomi Terintegrasi Berbasis Kolaborasi
Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026, Dorong Transformasi dari Bank Daerah Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA

Selasa, 28 April 2026 - 09:14 WIB

Pasokan Beras Jakarta Aman Terkendali, Food Station Pastikan Harga Stabil

Senin, 27 April 2026 - 10:19 WIB

Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

Berita Terbaru