OJK: Tolong Jangan Pinjam ke Pinjol Jika Tidak Ada Penghasilan

- Penulis

Minggu, 13 Februari 2022 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat yang tidak memiliki penghasilan untuk tidak memaksakan meminjam ke pinjaman online. Sebab, kemungkinan tak mampu membayar akan lebih besar dan utang akan semakin menumpuk.

“Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan,” kata Wimboh dalam bincang Espos Indonesia, Minggu (13/2/2022).

Begitupun bagi pemberi pinjaman online, lebih baik terlebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang. Oleh karena itu, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam. Jika tidak masuk dalam persyaratan maka boleh tidak diberi pinjaman.

Dia mengakui hingga kini pinjol ilegal masih marak. Namun, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk memberantas hal tersebut, dengan cara memberhentikan sementara perizinan. Saat ini hanya tercatat 103 pinjaman online yang legal.

“Dari pada ribet sementara izin baru pinjol kita stop, hanya 103 (pinjol legal) sekarang dan ini terus kita dorong bisa modalnya kita naikkan, prudensialnya diperketat, supaya isu-isu yang merebak di masyarakat itu bisa dibereskan. Apakah nanti dibuka lagi, bisa saja kita lihat, Saya rasa 103 cukup,” ucapnya, dikabarkan dari merdeka.

Upaya lain yang dilakukan OJK untuk memberantas pinjol ilegal, yaitu meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online ilegal tidak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. Tujuannya, agar OJK bisa melacak keberadaan pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga:  PDIP Wujudkan Adaptasi Teknologi Dengan Aplikasi MPP

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat memanfaatkan program yang dicanangkan Pemerintah daripada terjerumus dalam lingkaran setan pinjol ilegal maupun rentenir. Di antaranya, ada KUR tanpa agunan, super mikro, hingga bank wakaf mikro.

“Mereka (ilegal) tidak lapor ke kita. Kalo merasa didzolimi sama pinjol apalagi yang ilegal, lebih baik laporkan. Saya rasa efektif, begitu dilaporkan kita bisa track ketemu kantornya, kita cek dan ternyata tidak berizin kita nyatakan salah. Semua yang memfasilitasi pinjol ilegal akan terlibat,” tandasnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
TACTFLOW Hadir di Indonesia, Usung Lifestyle Self-Care dan Me Time
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Dorong Transformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:37 WIB

TACTFLOW Hadir di Indonesia, Usung Lifestyle Self-Care dan Me Time

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:15 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB