NIAS SELATAN, Mediakarya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap lapak pedagang yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kecamatan Amandraya, Kamis (21/5/2026).
Penertiban tersebut mendapat perlawanan dan terlibat saling dorong dari para pedagang yang lapaknya ditertibkan. Namun, petugas tetap melaksanakan penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Operasi ini menyasar barang dagangan yang digelar di atas bahu jalan hingga memakan badan jalan. Ketegangan memuncak saat seorang pemilik rumah menolak penertiban dengan alasan barang dagangan berada di teras rumah. Namun, petugas menegaskan bahwa teras tersebut dibangun di atas ruang publik atau bahu jalan yang bukan merupakan hak milik pribadi.
Kesalahpahaman tersebut memicu aksi protes dari pemilik rumah dan sekelompok pedagang lainnya. Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi aksi dorong-mendorong, bahkan beberapa pedagang terekam melemparkan barang dagangan mereka sendiri sebagai bentuk perlawanan. Situasi berhasil diredam setelah pihak kepolisian turun tangan menengahi pertikaian.
Kepala Satpol PP Nias Selatan Dionisius Wau menyatakan bahwa personelnya tetap bertindak profesional sesuai SOP dan tidak terpancing provokasi.
“Prinsip kami adalah pelindung kepentingan umum. Kami menghindari konflik fisik karena pedagang juga merupakan bagian dari masyarakat yang harus kami ayomi. Kami hadir untuk menata, bukan untuk beradu fisik,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan dan mendukung program penataan wilayah agar Kecamatan Amandraya menjadi lebih tertib dan maju.
Pemerintah kabupaten Nias Selatan mengimbau para pedagang untuk meningkatkan kesadaran dan bersedia pindah ke lokasi pasar yang telah disediakan secara resmi.(Nan)










