KOTA BEKASI, Mediakarya – Banyaknya kendaraan bertonase besar atau kendaraan Sumbu Tiga yang melintas tidak sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk serius melakukan pengawasan.
Sampai saat ini, kendaraan besar tersebut masih ditemukan melintas di jalan arteri pada jam sibuk, walaupun sudah ditetapkan jam operasional untuk truk sumbu tiga.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary mengatakan, bahwa pihaknya sudah sering menyampaikan terkait dengan tonase kendaraan sumbu 3 atau bertonase besar.
“Seharusnya ada jam jam tertentu, secara waktu melintas agar tidak melintas pada waktu padat. Agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat Kota Bekasi, ketika harus berangkat kerja, sekolah ataupun lainnya,” ucap dia melalui keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.
Secara ketentuan, pengaturan Jam Operasional Truk Bertonase Besar di Kota Bekasi sudah di atur secara ketentuan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025.
Dimana, Truk bertonase besar hanya diizinkan melintas pada dua periode waktu, yakni pukul 08.00–17.00 WIB dan 21.00–06.00 WIB. Lebih dari ketentuan waktu itu, tidak diperkenankan melintas di Jalur Arteri.
“Oleh karena nya kita menekankan kepada Pemerintah Kota Bekasi kepada Dinas Perhubungan untuk serius lagi dalam mengatur alur ataupun monitoring waktu melintas bagi jam operasional yang dilalui oleh truk bertonase berat,” cetusnya.
Selain itu, Politisi Asal Partai Keadilan Sejahtera ini juga berpendapat, bahwa menyoal pembatasan jam operasional Truk Bertonase Besar harus diatur, secara pengawasan.
“Karena ini juga banyaknya kejadian kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan bertonase berat. Karena tidak di atur. Sehingga beban lalu lintasnya tidak padat, ataupun kalau ada kejadian yang kita tidak inginkan bisa diminimalisir terkait jalur yang dilintasi oleh truk bertonase besar,” jelasnya.
Terlebih, persoalan ini menurutnya juga tidak bisa hanya pada pembatasan jam operasional saja, melainkan ada Pekerjaan Rumah (PR) lainnya, terkait kejadian pada perlintasan jalur perkeretapian sebidang. Dan itu, juga berlaku secara pengawasan operasional pada kendaraan Truk Tanah di dalamnya.
“Karena jalur itu juga pasti akan dilintasi oleh kendaraan kendaraan Tonase Besar atau Truk Tanah yang melintas. Makanya, perlu diatur yang lebih tegas, disampaikan lah kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tau aturannya,” akunya.
Sehingga, kedepannya. kata dia, masyarakat juga memiliki kepedulian atau menjaga untuk hal yang tidak diinginkan.
“Atau sama sama mendorong terkait kebijakan ataupun aturan yang sudah dibuat oleh Pemkot Bekasi melalui hal itu tadi, agar bisa turut disosialisasikan,” paparnya.(Mme)











