JAKARTA, Media Karya – Pentingnya Pendokumentasian dan Pengelolaan Arsip bagi badan usaha milik Daerah (BUMD) membuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta bergerak cepat.
Kali ini, Dispursip mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan Dasar di Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rabu (20/9).
Menurut Kepala Dispusip DKI Jakarta, Firmansyah, bimtek ini bertujuan mendukung hasil pengawasan kearsipan diharapkan kepada setiap BUMD agar dapat membuat dan menetapkan kebijakan kearsipan sebagai pedoman kearsipan di internal unit kerjanya.
“Semua pencipta arsip diwajibkan untuk membuat daftar aktif karena kewajiban pengelola arsip aktif berada di unit pengolah atau di penciptanya,” ujarnya, di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Kata Firmansyah, arsip yang telah memasuki masa inaktif sesuai dengan Jadwal Retensinya harus dipindahkan dari unit pengolah ke unit kearsipan sesuai prosedur dan dibuatkan daftar arsip inaktif.
“BUMD dalam melaksanakan optimalisasi pengelolaan kearsipan di internalnya agar melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah dilakukan penilaian arsip oleh tim penilai dan sesuai prosedur kearsipan,” bebernya.
Menurutnya, salinan autentik arsip vital wajib diserahkan kepada Dispusip selaku Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan Pergub 100 tahun 2018 tentang Program Arsip Vital.