PMPRI Ingatkan Wali Kota Bandung: Kepatuhan Pasal 33 Permendagri 23/2024 Harus Jadi Prioritas Isi Dirut Tirtawening

- Editor

Jumat, 28 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI Rohimat alias Joker

Ketum PMPRI Rohimat alias Joker

BANDUN, Mediakarya  – Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat atau Kang Joker, kembali menyuarakan pentingnya kecepatan dan kepatuhan regulasi dalam pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtawening Kota Bandung.

Setelah sehari sebelumnya menyatakan dukungan terhadap langkah emergency penunjukan Plt. demi kesinambungan pelayanan, kali ini Kang Joker menyoroti adanya potensi kerugian hukum dan tata kelola jika Walikota Bandung tidak segera mengikuti amanat peraturan yang berlaku, terutama mengingat status Plt. saat ini.

“Kami berdiri di posisi yang mendukung penuh transparansi dan kepatuhan. Penunjukan Plt. adalah solusi sementara, namun penundaan seleksi definitif dan fakta bahwa Plt. Dirut saat ini sudah memasuki masa pensiun berpotensi melanggar semangat tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Kang Joker dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Mediakarya, Jumat (28/11/2025).

Kang Joker menegaskan bahwa Walikota Bandung, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), harus menjadikan peraturan terbaru sebagai acuan utama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Baca Juga:  Rekomendasi Rapat Banggar APBD P 2026, Mbak Yuke Minta Pemprov Fokus Tanggulangi Banjir, Sampah Hingga Lahan Pemakaman 

Secara spesifik, PMPRI menunjuk pada Pasal 33 Permendagri tersebut yang mengatur tentang kewajiban seleksi jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda yang telah habis masa jabatannya.

“Permendagri 23 Tahun 2024 adalah payung hukum yang harus Walikota ikuti. Dengan masa jabatan Direksi sebelumnya yang sudah berakhir, dan Plt. yang sudah pensiun, Walikota memiliki kewajiban mutlak untuk segera melaksanakan seleksi terbuka (Open Bidding),” tegasnya.

Menurut PMPRI, kepatuhan Walikota terhadap batasan waktu penunjukan Plt. serta pelaksanaan seleksi sesuai regulasi adalah kunci untuk mencegah potensi masalah hukum, administrasi, dan etika di kemudian hari.

“Ini bukan soal kritik personal kepada Walikota, melainkan seruan untuk kembali pada koridor hukum. Kami berharap Walikota Bandung dapat memanfaatkan momentum ini untuk memilih figur Dirut definitif melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang kredibel, profesional, dan sesuai dengan mandat hukum yang terbaru,” tutup Kang Joker. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry
BPKN RI Dukung Total Wajib Halal, Minta Pedagang Kaki Lima Diberi Keringana
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang
FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:21 WIB

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:35 WIB

BPKN RI Dukung Total Wajib Halal, Minta Pedagang Kaki Lima Diberi Keringana

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB

Siswa SMK Tinta Emas Indonesia sedang antri MBG Prasmanan

Daerah

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Senin, 12 Okt 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely

Ekonomi & Bisnis

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Senin, 12 Okt 2026 - 14:21 WIB