PMPRI Ingatkan Wali Kota Bandung: Kepatuhan Pasal 33 Permendagri 23/2024 Harus Jadi Prioritas Isi Dirut Tirtawening

- Editor

Jumat, 28 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI Rohimat alias Joker

Ketum PMPRI Rohimat alias Joker

BANDUN, Mediakarya  – Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat atau Kang Joker, kembali menyuarakan pentingnya kecepatan dan kepatuhan regulasi dalam pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtawening Kota Bandung.

Setelah sehari sebelumnya menyatakan dukungan terhadap langkah emergency penunjukan Plt. demi kesinambungan pelayanan, kali ini Kang Joker menyoroti adanya potensi kerugian hukum dan tata kelola jika Walikota Bandung tidak segera mengikuti amanat peraturan yang berlaku, terutama mengingat status Plt. saat ini.

“Kami berdiri di posisi yang mendukung penuh transparansi dan kepatuhan. Penunjukan Plt. adalah solusi sementara, namun penundaan seleksi definitif dan fakta bahwa Plt. Dirut saat ini sudah memasuki masa pensiun berpotensi melanggar semangat tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Kang Joker dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Mediakarya, Jumat (28/11/2025).

Kang Joker menegaskan bahwa Walikota Bandung, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), harus menjadikan peraturan terbaru sebagai acuan utama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Baca Juga:  IPW Apresiasi Ketegasan Dirtipidter Polri dalam Menindak Sejumlah Tambang Ilegal di Tanah Air

Secara spesifik, PMPRI menunjuk pada Pasal 33 Permendagri tersebut yang mengatur tentang kewajiban seleksi jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda yang telah habis masa jabatannya.

“Permendagri 23 Tahun 2024 adalah payung hukum yang harus Walikota ikuti. Dengan masa jabatan Direksi sebelumnya yang sudah berakhir, dan Plt. yang sudah pensiun, Walikota memiliki kewajiban mutlak untuk segera melaksanakan seleksi terbuka (Open Bidding),” tegasnya.

Menurut PMPRI, kepatuhan Walikota terhadap batasan waktu penunjukan Plt. serta pelaksanaan seleksi sesuai regulasi adalah kunci untuk mencegah potensi masalah hukum, administrasi, dan etika di kemudian hari.

“Ini bukan soal kritik personal kepada Walikota, melainkan seruan untuk kembali pada koridor hukum. Kami berharap Walikota Bandung dapat memanfaatkan momentum ini untuk memilih figur Dirut definitif melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang kredibel, profesional, dan sesuai dengan mandat hukum yang terbaru,” tutup Kang Joker. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar
BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIB

4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:02 WIB

IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar

Berita Terbaru