Polisi Amankan Empat Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Golok dan Airsoftgun di PIK Penjaringan

- Editor

Rabu, 25 September 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Empat pelaku pencurian motor yang bersenjata golok dan airsoftgun berhasil diamankan oleh Polsek Metro Penjaringan. Penangkapan ini dilakukan setelah kejadian pencurian yang viral di media sosial pada Sabtu, 21 September 2024, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Keempat pelaku yang diamankan berinisial IF, AA, MA, dan DF. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, dalam jumpa pers di Mapolsek Penjaringan pada Rabu, 25 September 2024.

AKBP Wahyudi menjelaskan, dalam insiden tersebut terdapat enam orang yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. “Ada enam korban luka bacok, terdiri dari empat petugas keamanan dan dua warga sipil,” ungkapnya.

Penangkapan keempat pelaku, yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor, berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor di parkiran VIP Urban Farm Golf Island PIK pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 13.19 WIB. Pencurian ini dilakukan oleh tersangka IF, MA, AZ, dan DF.

Pada hari berikutnya, 21 September 2024, petugas keamanan mencurigai dua orang yang melintasi kawasan PIK dengan sepeda motor. Mereka kemudian mengikuti dan mengejar pelaku. Setelah terdesak, kedua pelaku meninggalkan motor dan berusaha merampas motor warga lain di lokasi dengan mengancam menggunakan golok.

Baca Juga:  IPW Nilai Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 Tindakan Realistis Kapolri

“Korban sempat diancam dengan golok di leher dan terpaksa menyerahkan motornya kepada kedua pelaku. Pelaku lalu melarikan diri dan menceburkan diri ke danau saat dikepung, hingga akhirnya menyerah,” jelas AKBP Wahyudi.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, satu senjata airsoftgun, dua tabung gas, 13 unit peluru gotri, gagang kunci letter T, delapan plat nomor, dan uang tunai Rp5 juta.

Keempat pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 363 ayat 1, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Ini adalah tindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKBP Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas
Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG
Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09 WIB

Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB