Polisi Amankan Empat Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Golok dan Airsoftgun di PIK Penjaringan

- Editor

Rabu, 25 September 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Empat pelaku pencurian motor yang bersenjata golok dan airsoftgun berhasil diamankan oleh Polsek Metro Penjaringan. Penangkapan ini dilakukan setelah kejadian pencurian yang viral di media sosial pada Sabtu, 21 September 2024, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Keempat pelaku yang diamankan berinisial IF, AA, MA, dan DF. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, dalam jumpa pers di Mapolsek Penjaringan pada Rabu, 25 September 2024.

AKBP Wahyudi menjelaskan, dalam insiden tersebut terdapat enam orang yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. “Ada enam korban luka bacok, terdiri dari empat petugas keamanan dan dua warga sipil,” ungkapnya.

Penangkapan keempat pelaku, yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor, berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor di parkiran VIP Urban Farm Golf Island PIK pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 13.19 WIB. Pencurian ini dilakukan oleh tersangka IF, MA, AZ, dan DF.

Pada hari berikutnya, 21 September 2024, petugas keamanan mencurigai dua orang yang melintasi kawasan PIK dengan sepeda motor. Mereka kemudian mengikuti dan mengejar pelaku. Setelah terdesak, kedua pelaku meninggalkan motor dan berusaha merampas motor warga lain di lokasi dengan mengancam menggunakan golok.

Baca Juga:  KKP: 36 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Australia Dipulangkan

“Korban sempat diancam dengan golok di leher dan terpaksa menyerahkan motornya kepada kedua pelaku. Pelaku lalu melarikan diri dan menceburkan diri ke danau saat dikepung, hingga akhirnya menyerah,” jelas AKBP Wahyudi.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, satu senjata airsoftgun, dua tabung gas, 13 unit peluru gotri, gagang kunci letter T, delapan plat nomor, dan uang tunai Rp5 juta.

Keempat pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 363 ayat 1, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Ini adalah tindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKBP Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!
Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga
Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik
Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:20 WIB

Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!

Jumat, 25 September 2026 - 10:03 WIB

Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga

Jumat, 25 September 2026 - 07:22 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Berita Terbaru

Daerah

Dana Revitalisasi SMAN 2 Mazo Cair Rp600 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:07 WIB