Polisi Amankan Empat Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Golok dan Airsoftgun di PIK Penjaringan

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Empat pelaku pencurian motor yang bersenjata golok dan airsoftgun berhasil diamankan oleh Polsek Metro Penjaringan. Penangkapan ini dilakukan setelah kejadian pencurian yang viral di media sosial pada Sabtu, 21 September 2024, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Keempat pelaku yang diamankan berinisial IF, AA, MA, dan DF. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, dalam jumpa pers di Mapolsek Penjaringan pada Rabu, 25 September 2024.

AKBP Wahyudi menjelaskan, dalam insiden tersebut terdapat enam orang yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. “Ada enam korban luka bacok, terdiri dari empat petugas keamanan dan dua warga sipil,” ungkapnya.

Penangkapan keempat pelaku, yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor, berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor di parkiran VIP Urban Farm Golf Island PIK pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 13.19 WIB. Pencurian ini dilakukan oleh tersangka IF, MA, AZ, dan DF.

Pada hari berikutnya, 21 September 2024, petugas keamanan mencurigai dua orang yang melintasi kawasan PIK dengan sepeda motor. Mereka kemudian mengikuti dan mengejar pelaku. Setelah terdesak, kedua pelaku meninggalkan motor dan berusaha merampas motor warga lain di lokasi dengan mengancam menggunakan golok.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Akankah Jadi Tersangka?

“Korban sempat diancam dengan golok di leher dan terpaksa menyerahkan motornya kepada kedua pelaku. Pelaku lalu melarikan diri dan menceburkan diri ke danau saat dikepung, hingga akhirnya menyerah,” jelas AKBP Wahyudi.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, satu senjata airsoftgun, dua tabung gas, 13 unit peluru gotri, gagang kunci letter T, delapan plat nomor, dan uang tunai Rp5 juta.

Keempat pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 363 ayat 1, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Ini adalah tindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKBP Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:33 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB