JAKARTA, Mediakarya — Sidang tuntutan kasus dugaan penculikan anak kandung yang menjerat JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara atas laporan mantan istrinya berinisial DP.
Namun, di balik tuntutan tersebut, tim kuasa hukum JE justru menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Polsek Kelapa Gading. Mereka menilai ada dugaan kesalahan prosedur hingga penerapan pasal yang dianggap tidak tepat.
Kuasa hukum JE, Alfin Rafael SH, mengatakan perkara tersebut sejak awal seharusnya dipandang sebagai persoalan keluarga, bukan tindak pidana penculikan.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan ini bukan perkara pidana murni. Kami melihat ada kerancuan dalam penerapan pasal terhadap klien kami,” ujar Alfin usai sidang.
JE diketahui didakwa menggunakan Pasal 450, 452, dan 453 KUHP terkait dugaan penculikan anak kandungnya sendiri. Namun menurut Emilio, ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
“Ahli sudah menjelaskan bahwa seorang ayah kandung tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya. Tidak ada putusan yang melarang itu,” katanya.
Meski demikian, Alfin mengaku tetap menghormati tuntutan lima bulan penjara yang diajukan jaksa. Ia menilai JPU masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi jaksa karena selain menjalankan tugasnya, juga melihat perkara ini dari sisi kemanusiaan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Alfin juga mengungkapkan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading. Menurutnya, ada sejumlah hal dalam proses penyidikan yang dinilai janggal.
“Kami mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan ke Propam dan membuka kemungkinan gugatan terhadap penyidik,” tegas Alfin.
Ia menilai kasus tersebut seharusnya tidak sampai berujung penahanan selama berbulan-bulan apabila sejak awal ditangani secara lebih objektif dan proporsional.
“Harusnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan lebih bijak tanpa harus mengkriminalisasi seorang ayah kandung,” lanjutnya.
Sementara itu, kakak JE, Carolina, menyebut kondisi adiknya sangat terpukul selama menjalani proses hukum. Ia mengatakan JE hanya ingin bertemu anaknya dan tidak pernah memiliki niat jahat.
“Yang mendorong adik saya hanya rasa rindu kepada anaknya. Tidak ada niat buruk ataupun ingin mencelakai siapa pun,” kata Carolina.
Ia mengungkapkan JE beberapa kali menangis ketika membicarakan anaknya selama berada dalam tahanan sejak Januari 2026.
“Setiap bertemu keluarga, yang selalu dia tanyakan adalah kondisi anaknya. Dia sangat sedih karena merasa akses bertemu anak benar-benar ditutup,” ujarnya.
Carolina juga mengkritik penanganan perkara di tingkat kepolisian yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
“Kami merasa ada ketidakadilan ketika perkara ini masih ditangani di Polsek Kelapa Gading. Berbeda ketika sudah masuk proses persidangan,” tuturnya.
Meski kecewa dengan proses hukum yang berjalan, pihak keluarga menegaskan tetap menghormati jalannya persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan objektif.
Sidang perkara JE selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Hab)










