JE Dituntut 5 Bulan dalam Kasus Anak Kandung, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Salah Prosedur Penyidik

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakak kandung JE Carolina dan kuasa hukum Alfin Rafael SH.

Kakak kandung JE Carolina dan kuasa hukum Alfin Rafael SH.

JAKARTA, Mediakarya — Sidang tuntutan kasus dugaan penculikan anak kandung yang menjerat JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara atas laporan mantan istrinya berinisial DP.

Namun, di balik tuntutan tersebut, tim kuasa hukum JE justru menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Polsek Kelapa Gading. Mereka menilai ada dugaan kesalahan prosedur hingga penerapan pasal yang dianggap tidak tepat.

Kuasa hukum JE, Alfin Rafael SH, mengatakan perkara tersebut sejak awal seharusnya dipandang sebagai persoalan keluarga, bukan tindak pidana penculikan.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan ini bukan perkara pidana murni. Kami melihat ada kerancuan dalam penerapan pasal terhadap klien kami,” ujar Alfin usai sidang.

JE diketahui didakwa menggunakan Pasal 450, 452, dan 453 KUHP terkait dugaan penculikan anak kandungnya sendiri. Namun menurut Emilio, ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

“Ahli sudah menjelaskan bahwa seorang ayah kandung tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya. Tidak ada putusan yang melarang itu,” katanya.

Meski demikian, Alfin mengaku tetap menghormati tuntutan lima bulan penjara yang diajukan jaksa. Ia menilai JPU masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi jaksa karena selain menjalankan tugasnya, juga melihat perkara ini dari sisi kemanusiaan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Alfin juga mengungkapkan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading. Menurutnya, ada sejumlah hal dalam proses penyidikan yang dinilai janggal.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Dukung Pembentukan Satgas TPPU 

“Kami mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan ke Propam dan membuka kemungkinan gugatan terhadap penyidik,” tegas Alfin.

Ia menilai kasus tersebut seharusnya tidak sampai berujung penahanan selama berbulan-bulan apabila sejak awal ditangani secara lebih objektif dan proporsional.

“Harusnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan lebih bijak tanpa harus mengkriminalisasi seorang ayah kandung,” lanjutnya.

Sementara itu, kakak JE, Carolina, menyebut kondisi adiknya sangat terpukul selama menjalani proses hukum. Ia mengatakan JE hanya ingin bertemu anaknya dan tidak pernah memiliki niat jahat.

“Yang mendorong adik saya hanya rasa rindu kepada anaknya. Tidak ada niat buruk ataupun ingin mencelakai siapa pun,” kata Carolina.

Ia mengungkapkan JE beberapa kali menangis ketika membicarakan anaknya selama berada dalam tahanan sejak Januari 2026.

“Setiap bertemu keluarga, yang selalu dia tanyakan adalah kondisi anaknya. Dia sangat sedih karena merasa akses bertemu anak benar-benar ditutup,” ujarnya.

Carolina juga mengkritik penanganan perkara di tingkat kepolisian yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.

“Kami merasa ada ketidakadilan ketika perkara ini masih ditangani di Polsek Kelapa Gading. Berbeda ketika sudah masuk proses persidangan,” tuturnya.

Meski kecewa dengan proses hukum yang berjalan, pihak keluarga menegaskan tetap menghormati jalannya persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan objektif.

Sidang perkara JE selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus
IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan
KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT
Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam
Tangani Kasus Dugaan Asusila Anggota Polairud, IPW Desak Propam Polri Profesional dan Proporsional
Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya
Korban Dugaan Tindakan Asusila Laporkan Oknum Polairud, Minta Dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus

Rabu, 2 September 2026 - 02:08 WIB

IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan

Selasa, 1 September 2026 - 18:47 WIB

KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT

Selasa, 1 September 2026 - 05:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Ditandai Kode Alam: Menanti Kemunculan Satrio Piningit

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:35 WIB

Jessica Gautama, Chief Marketing Officer SCGI Agency berbagi insight seputar cara cari duit di media sosial dan konten kreatif.

Ekonomi & Bisnis

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:30 WIB