Mantan Penyidik KPK Disebut Terima Suap Belasan Miliar

- Editor

Sabtu, 4 September 2021 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya –  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin disebut-sebut menerima uang dari  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu sebagaimana petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Publik pun dibuat tercengang. Di mana selama ini menilainya bahwa lembaga anti rasuah itu cear dan clean dari persoalan yang terkait dengan suap. Tapi nyatanya terungkapnya salah satu oknum penyidik yang menerima suap dari orang yang tengah berperkara kian menguatkan bahwa lembaga KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi lembaga penegak hukum yang dibanggakan.

Seperti yang dilalnsir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk dari politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

“Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Baca Juga:  DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:

– Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00

– Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu

– Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00

– Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00

– Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis surat dakwaan itu.

Sebagaimana diketahui, mengutip detik.com, perkara AKP Robin ini sudah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin akan didakwa bersama Maskur Husain. Keduanya bakal didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi
Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar
Bertemu Pakar di Istana, Adi Suparto Sebut Prabowo Tunjukkan Kelas Negarawan
IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda
Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta
Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP
Pangdam Jaya/Jayakarta Bersama Insan Media, Jaga Jakarta, Jaga Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:44 WIB

Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:36 WIB

Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

Bertemu Pakar di Istana, Adi Suparto Sebut Prabowo Tunjukkan Kelas Negarawan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:24 WIB

IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda

Sabtu, 26 September 2026 - 08:45 WIB

Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Berita Terbaru