Shulton Aulia Dilaporkan Ke Mabes Polri Terkait Penistaan Agama Oleh Mantan Pengikutnya

- Editor

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Advokasi Ummat

Ketua Lembaga Advokasi Ummat "Anshorullah" Abdurrahman Anton Minardi.

JAKARTA, Mediakarya – Saat ini jagat media kembali ramai dengan penistaan agama yang di duga dilakukan oleh seorang oknum pemimpin kelompok keagamaan, Panji Gumilang, pimpinan Al Zaitun yang kini sedang menjalani proses penyidikan.

Namun selain Panji Gumilang, sesungguhnya ada banyak oknum lain yang juga melakukan penodaan agama, hanya tidak muncul di permukaan. Salah seorang di antaranya adalah seorang oknum pimpinan kelompok keagamaan yang berpusat di Kediri, Jawa Timur, bernama Abdul Azis alias Sulthon Auli.

Ketua Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” Abdurrahman Anton Minardi mengatakan saat ini para korban penistaan agama telah melalukan Laporan Polisi atas penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abdul Azis dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/238/VI/2023/BARESKRIM Mabes Polri tanggal 23 Juni 2023. .

”Para korban mantan pengikut Abdul Aziz telah melakukan laporan ke Mabes Polri, pada puncaknya nanti hari Jumat mereka akan mendatangi Mabes Polri dan memberikan bukti serta informasi yang lengkap,” tutur Abdurrahman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Abdurrahman mengatakan, Abdul Aziz adalah sebagai Amir Islam Jamaah yang sudah di larang oleh Jaksa Agung tahun 1971 dan di Fatwa sesat oleh MUI tahun 1978,

Fakta-fakta terkait dengan Abdul Azis yang dibaiat oleh ribuan pengikutnya ini, terbukti telah:

1.Mengajarkan aqidah takfiri, mengkafirkan kaum muslimin yang tidak berbaiat kepadanya.

2.Menista agama, dengan memelintir dalil-dalil Al Quran dan Al Hadist, untuk membenarkan ajarannya yang menyimpang, yang berakibat pada terjadinya amalan agama yang menyalahi syariat, pemutusan kekerabatan, perceraian paksa, menghalalkan harta, kehormatan, dan darah kaum muslimin yang tidak segolongan dengannya.

Baca Juga:  KKP Perkuat Kelembagaan Pengawasan di Ibu Kota Negara Baru

3.Melecehkan para ulama dengan menyebut ajaran-ajaran dari tokoh tokoh ulama di luar kelompoknya sebagai ajaran sesat dan menyimpang, sehingga haram untuk didengarkan dan diikuti.

4.Melecehkan kaum wanita, dengan menjadikan kemaluan wanita sebagai penggambaran, untuk kaum muslimin yang tidak berbaiat kepadanya.

5.Inti dari semua ajaran yang disampaikan oleh Abdul Azis alias Sulthan Aulia ini mengarah kepada timbulnya kebencian dan permusuhan kepada kaum muslimin, dan hanya loyal kepadanya, sebagai imam penentu syurga bagi pengikutnya.

“Terkait dengan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Abdul Azis alias Sulthon Aulia ini, dan banyaknya aduan masyarakat yang kami terima, antara lain Kesaksian dari korban ajaran sesat, Para mantan pengikut abdul aziz yang dicap murtad dan kembali kepada kekafiran, ketika mereka hijrah dan keluar dari golongan abd aziz /LDII,”kata Abdurrahman

“Orang yang dipisahkan karena telah dianggap beda pemahaman, isteri diceraikan, anak diusir oleh orang tuanya, orang tua yang didurhakai anaknya, diputus silaturahmi nya, laporan dari pengikut LDII yang dilarang mencari ilmu kepada asatidz dan tokoh tokoh-tokoh ulama selain LDII,” ujar Abdurrahman menambahkan.

Perlu diketahui, Abdul Aziz Shultan Aulia memiliki beberapa organisasi untuk menutupi penyebaran faham Islam Jamaah yang telah di larang oleh Kejaksaan Agung, LDII, Senkom Mitra Polri,Persinas Asad.

“Mudah-mudahan dengan dilaporkannya Abdul Aziz agar berfungsi sebagai pencerahan kepada masyarakat, agar menjaga diri dan keluarga dari jebakan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman sesat dan menyimpang,” tutup Abdurrahman.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB