Siapa Bermain Isu Wacana Jabatan Presiden 3 Periode?

- Penulis

Minggu, 12 September 2021 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Ilustrasi) Ist

Foto (Ilustrasi) Ist

JAKARTA, Mediakarya – Beberapa bulan belakangan ini publik diramaikan dengan wacana masa jabatan 3 periode presiden dan mendorong agar presiden Joko Widodo kembali manggung di 2024 mendatang.

Kendati demikian, wacana tersebut juga pernah muncul di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau akrab disapa SBY. Namun publik menolaknya tentang masa jabatan 3 periode presiden tersebut.

Banyak kalangan menilai bahwa menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode tidak akan melahirkan suatu perubahan yang signifikan. Bahkan, anggapan bahwa wacana penambahan jabatan 3 periode presiden ini juga ditunggangi oleh suatu kepentingan politik.

Padahal, presiden Jokowi sendiri sejak lama menegaskan tidak setuju dengan wacana masa jabatan presiden maksimal tiga periode.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan sikap Presiden Joko Widodo sudah jelas menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode. Hal ini diungkapkan Fadjroel berdasarkan ucapan Jokowi pada 15 Maret 2021 yang menyatakan tidak ada niat memperpanjang masa jabatan lagi dan tak meminta jadi presiden 2 periode.

“Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama,” kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu, 11 September 2021. Ia menegaskan konstitusi menjadi sikap politik Presiden Jokowi untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden.

Baca Juga:  Sandroin Labada Pimpin BEM-NUS DKI Jakarta Gantikan Pier Lailossa

Fadjroel mengatakan Jokowi memahami bahwa amandemen UUD 1945 adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sikap politik Jokowi, kata Fadjroel, berdasarkan kesetiaan beliau pada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.

“Pasal 7 UUD 1945, amandemen pertama, merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama,” kata Fadjroel.

Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid dalam diskusi bertajuk “Amandemen UUD 1945 Untuk Apa?” secara virtual, Sabtu (11/9/2021), mengatakan bahwa isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah case closed, tapi tetap ada yang menggorengnya.

“Menurut kami sudah case closed, tapi kan masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu. Kalau menurut saya case closed, menurut Bang Fadjroel case closed, tapi yang mengompori ada saja,” kata Hidayat.

Menurutnya pimpinan MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 yang menjadi dasar pengaturan masa jabatan presiden. (dji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Senin, 22 Juni 2026 - 11:17 WIB

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB