KOTA BEKASI, Mediakarya – Salah satu korban EDCCash, Diana Pucuk mengaku telah kehilangan rumah serta keluarga yang hancur akibat permasalahan yang menjeratnya. Hal itu ia sampaikan saat mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi didampingi kuasa hukum, Agus Supriyatno Rabu (03/11/21).
Tak kuasa menahan tangis, ia menceritakan kondisinya yang saat ini harus berpindah-pindah tempat tinggal karena telah kehilangan rumahnya.
“Hingga saat ini saya dikejar-kejar, kesana ditagih, kesini di tagih, sementara saya belum bisa bicara apa-apa karena, saya sudah kehilangan rumah dan tinggal tidak menentu, orang tua juga tidak ada karena ditekan oleh masyarakat,”ungkapnya.
Tidak berhenti sampai di situ, ia juga mengaku sempat mendapat ancaman dari oknum agar tidak bersaksi atas kasus yang menghebohkan Indonesia beberapa waktu lalu.
“Saya diancam sama eyang Anton, saya diancam akan dibunuh kalau saya melapor atau bersaksi atas kebenaran kasus ini,” saya diancam lewat wa, saya tidak melaporkan ini, saya lebih ke pencairan,” imbuhnya.
Kini ia bingung harus kemana lagi untuk menutupi hutang kepada Downline nya yang mencapai 2 miliar rupiah karena kasus itu.
Ia hanya berharap bahwa majelis hakim dapat lebih obyektif dan dapat segera mencairkan uang para downlinenya.
“Kami di sini terutama saya, mencari keadilan yang seadil-adilnya dari bapak atau ibu hakim, untuk dicairkan yang menjadi hak-hak kami para peserta yang sedang mengejar kami,”kata Diana.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Agus Supriyatno warga berharap bahwa para kliennya mendapatkan keadilan atas kasus yang sempat viral tersebut.
“Harapan kami adalah dikembalikannya uang korban dan kalau yang bersalah tolong di hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya, karena korban dari edccash ini ribuan di seluruh Indonesia yang menderita saat ini,” katanya.
Kerugian warga dalam investasi bodong itu mencapai 400 – 600 miliar. Ia mewakili lebih dari 900 warga yang menjadi korban EDCCash tetap mengikuti jalannya sidang yang ia nilai masih kurang transparan.
“Kalau kemarin memang pada saat sidang pertama sampai kelima, saya mengikuti perjalannya sidang ini, sepertinya materi sidang belum diungkapkan di dalam persidangan,” kata Agus
Ia menilai, materi persidangan juga lebih menekan saksi korban dengan pihak lawan yang mempresure saksi korban, sehingga, suasana korban tidak imbang.
“Presure nya seperti di luar materi sidang di tanyakan,” imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi sekali atas kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku, hingga berkasnya diserahkan kepada kejaksaan.
“Dari mulai penangkapan, sampai pada p21, Sudah sesuai prosedur dan bahkan sangat cepat, sementara kasus ini kan kasus yang luar biasa, terus pada bulan puasa saya lihat di mabes polri, kerja hingga larut malam,” ungkapnya.
Sementara itu, Salah satu korban Diana Pucuk, menuturkan bahwa kedatangannya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan, terutama pencairan uang yang hilang akibat EDCCASH tersebut. (Mme)










