Kemenhub akan Buat Regulasi Perjalanan Mudik 2022

- Penulis

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan membuat regulasi perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 dan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal tersebut menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menyatakan sejumlah syarat untuk perjalanan mudik dan PPLN.

“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Dia menjelaskan, SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi. Khususnya untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Dikutip dari republika, Adita mengatakan, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan diskusikan dengan para stakeholders termasuk Polri. “Ini di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Adita.

Baca Juga:  Pengamat Nilai, Rencana Kenaikan PPN Akan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Dia mengahrapkan, ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat. Adita menegaskan, setelah diterbitkan akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022. Kenijakan tersebut terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina, namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik tahun ini. Hanya saja, mudik harus sesuai syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB