DPR Minta KPPU Percepat Penyelidikan Dugaan Kartel Minyak Goreng

- Penulis

Kamis, 31 Maret 2022 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak Goreng curah (Foto: Ist)

Minyak Goreng curah (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Anggota DPR Komisi VI, Mufti Anam meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar lebih cepat dalam menangani kasus minyak goreng. Pasalnya masyarakat telah dibuat kesulitan akibat mahalnya harga minyak goreng.

“KPPU sudah melakukan investigasi sejak Januari sampai Maret ini, masyarakat sudah kecekik. Apa yang didapatkan? KPPU kita tunggu karena Kemendag gagal, Kemenperin juga gagal (menangani masalah minyak goreng),” kata Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI, Kamis (31/3/2022).

Pihaknya pun menanatang agar KPPU bisa menemukan alat bukti tambahan dalam dua pekan ke depan agar proses penegakan hukum bisa lanjut ke tahap berikutnya. Pasalnya, KPPU saat ini baru mengantongi satu alat bukti.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menilai, kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih baik dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya, progres penyelidikan KPPU terhadap kasus minyak goreng terus mengalami kemajuan sementara kebijakan Kemendag justru berakhir pada mahalnya harga minyak goreng.

Dikutip dari republika, Andre memahami proses di KPPU memang memakan waktu lama. Namun diharapkan pada tahun ini dapat diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas masalah minyak goreng, baik soal kenaikan harga signifikan hingga kelangkaan yang sempat terjadi.

Lebih lanjut, ia pun mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu untuk memperkuat posisi KPPU dalam menangani perkara hukum dalam persaingan usaha.

“KPPU ini mandulnya memang tidak bisa memanggil paksa, menyita alat bukti. Sudah saatnya kita perkuat kewenangan KPPU karena kalau tidak ya seperti macan ompong sehingga penanganan perkara lama,” katanya.

KPPU menyebut sinyal kartel yang awalnya diendus sejak awal tahun semakin kuat. Terutama pasca banjirnya pasokan minyak goreng kemasan setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) awal bulan ini.

Baca Juga:  Rangkaian HUT Ke-24, Partai Demokrat Provinsi Bali Gelar Jalan Sehat

“Sinyal kartel yang kami katakan itu semakin kuat karena pasca HET dicabut, mereka kembali membanjiri pasar secara kompak dengan menaikkan harga yang sangat tinggi,” kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (31/3/2022).

Ukay mengungkapkan, para pelaku usaha dapat kompak karena struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli. Jika dikerucutkan, 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan kelompok usaha yang terintegrasi dari kebun sawit hingga ke industri minyak goreng di hulir.

Lebih lanjut, ia menuturkan, para pabrikan itu berani menaikkan harga secara signifikan karena komoditas minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama konsumen. Dengan kata lain, berapapun harga yang ditawarkan pasti akan dibeli.

“Pergerakan minyak goreng antarpelaku usaha itu sama, harga di akhir tahun lalu naik serentak menjadi kisaran Rp 20 ribu per liter. Ketika diintervensi dengan HET kompak barang hilang. Begitu HET dicabut, tidak butuh waktu lama langsung banjir di pasar,” katanya.

Ukay menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, pun diketahui pendistribusian minyak goreng ke toko ritel selalu di bawah dari volume yang diajukan. Hal itu mengindikasikan adanya penahanan pasokan untuk masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPPU masih baru menemukan satu alat bukti dan mencari alat bukti kedua agar proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

KPPU memiliki waktu 60 hari kerja namun akan berupaya lebih cepat dari waktu yang ditentukan agar proses penegakan hukum juga bisa dipercepat. Hanya saja, KPPU juga tetap harus memerhatikan kekuatan dari alat bukti tersebut agar proses penegakkan hukum tidak dibatalkan pada saat proses banding nantinya.

“Makanya kami harus tahu betul alat bukti itu tidak terbantahkan,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi
Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagun
IPW Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Atas Restu Presiden
Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya
MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus
Kasus Menjerat Mantan Jampidsus: Dari Dugaan Menjadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:48 WIB

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagun

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

IPW Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Atas Restu Presiden

Senin, 13 Juli 2026 - 09:14 WIB

Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Berita Terbaru

Nasional

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

Senin, 13 Jul 2026 - 16:48 WIB