Terkait Somasi, LBP Disarankan Angkat Jubir Pribadi

- Editor

Minggu, 29 Agustus 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi,  Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)melayangkan surat somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, terkait dengan wawancara yang diunggah di Youtube Hariz Azhar  (HA) dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya – Jenderal BIN Juga Ada.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan somasi kepada Fatia Maulidiyanti di mana dalam pembicaraan wawancara video tersebut terdapat topik yang pernyataannya dianggap pihaknya tidak benar. Selain itu, Haris dan Fatia juga juga dianggap melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan melakukan pembunuhan karakter dengan menyampaikan berita bohong.

“Lantas di dalam topik tersebut ada pernyataan yang tidak benar dan kami menganggap bahwa pernyataan yang tidak benar itu telah membentuk opini yang tendesius, fitnah, pencemaran nama baik, character assasination dengan menyampaikan berita bohong,” tegas Juniver.

Terkait  dengan somasi yang dilayangkan oleh LPB, sejumlah pihak menyayangkan Jubir LPB Jodi Mahardi yang memberikan pernyataan atau pendapat terkait dengan persoalan pribadi Menko Kemaritiman dan Investasi itu. Padahal, keberadaan jubir tersebut hanya mengomentari yang terkait dengan kegiatan kementerian yang digawangi oleh LBP itu.

Baca Juga:  Tugasnya Dinilai Over Capacity, Peran LBP Mulai Tuai Kritik

Menanggapi  somasi yang dilayangkan oleh LBP, komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai bahwa tindakan LBP sangat tepat. Oleh karenanya, ditugaskan atau tidak oleh LBP, juru bicara Jodi Mahardi (JM) memberi pendapat terkait somasi tersebut.

Namun demikian jika LBP sebagai pribadi melayangkan somasi terhadap HA, sebaiknya LBP mengangkat juru bicara pribadi untuk memberi pandangan atas nama pribadi LBP. Atau LBP sendiri yang memberi pendapat.

“Jangan menggunakan fasilitas negara, seperti meminta atau membiarkan JM memberi pendapat di ruang publik. Karena itu, dengan kerendahan hati, saya menyarankan agar LBP sebagai manajer yang baik segera melarang dan menyetop JM memberi komentar tentang aktivitas LBP sebagai pribadi,” kata Emrus dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Emrus berpendapat, jika LBP menugaskan JM memberi pandangan di ruang publik tentang aktivitas LBP sebagai pribadi, sebagai juru bicara profesional kementerian koordinator, JM harus berani menolak LBP.

“Jadi, jangan ‘manut’ jika itu bukan status dan perannya. Singkatnya, tolak,” tegas Emruis. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB