Masihkah KPK Sebagai Lembaga Penegak Hukum Yang Berintegritas

- Editor

Senin, 6 September 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PMPRI, Rohimat (Foto: dok Mediakarya)

Ketua Umum PMPRI, Rohimat (Foto: dok Mediakarya)

Oleh: Rohimat Alias Joker

Indonesia merupakan negara hukum yang berdasar pada point adil dan beradab. Oleh sebab itu, segala bentuk tindak pidana dan terbukti melanggar konstitusi maka ganjarannya adalah hukuman.

Begitu halnya dengan kasus korupsi. Di Indonesia korupsi seperti sudah menjadi tradisi dan kerap dilakukan oleh pejabat maupun kooporasi yang berpotensi merugikan negara.

Oleh karenanya, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi angin segar bagi masyrakat. Di mana sejuta harapan keadilan digantungkan kepada lembaga anti rasuah itu agar senantiasa mebenahi dan mengawal sistem birokrasi yang kerap terjadi transaksional.

Namun sayangnya, di tengah perjalanan KPK justru digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan. Bahkan, lembaga yang tadinya dijuluki super body itu tak ubahnya sebagai alat untuk membalas dendam politik. Dengan penegakan hukum yang dinilai tebang pilih, kini publik pun mulai menyangsikan lebaga KPK itu sebagai penegak hukum yang berintegritas.

Seperti dalam kasus dugaan suap yang yang melibatkan oknum partai penguasa. Di mana ada sebuah kejadian yang seakan melihat gajah tenggelam di dalam bak mandi. Seperti kasus yang melibatkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini seolah lenyap ditelan bumi hilang terhempas ombak kepentingan.

Baca Juga:  Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri “Menabuh Genderang Perang” Melawan Judol, Narkoba dan Korupsi

Seperti deiketahui bahwa Harun Masiku adalah mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan. KPK menetapkannya menjadi tersangka karena diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Suap diberikan untuk memuluskannya melenggang menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.

Setelah penetapan tersebut tidak ada tindakan apapun terhadap Harun Masiku. Hukum di negeri ini bisa saya katakan street court “Pengadilan Jalanan” tajam kebawah tumpul keatas.

Hal ini tentunya menggugurkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Padahal KPK sebagai lembaga independen diharapkan bisa membuka mata lebar lebar dan mengepalkan tangan dengan kuat. Namun sayang hari ini itu semua gugur atas dugaan banyaknya garam kepentingan yang ditaburkan.

Pertanyaannya, betulkah KPK masih termasuk pejuang yang masih berusaha  menegakan butir Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Sebagai cita cita luhur bangsa Indonesia.

Penulis: Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Inilah 10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantargebang
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Tiga Jalan Pemikiran Strukturalis Ekonomi Politik Indonesia
Mahar Masuk Kampus: Rp1,12 Miliar dan Jalan Gelap di Pintu Masuk Unsoed
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Inilah 10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantargebang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Tiga Jalan Pemikiran Strukturalis Ekonomi Politik Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Mahar Masuk Kampus: Rp1,12 Miliar dan Jalan Gelap di Pintu Masuk Unsoed

Berita Terbaru