Proposal Perdamaian PKPU, BUMN Amarta Karya Dukung Penyelesaian Terbaik untuk UMKM

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Amarta Karya saat bertemu dengan Presiden Jokowi.

Dirut Amarta Karya saat bertemu dengan Presiden Jokowi.

JAKARTA, Mediakarya – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berjalan selama kurang lebih 220 hari dan mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara
(voting).

Di mana para Kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya Proposal Perdamaian yang
diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) sebagai debitur.

Brisben Rasyid selaku Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) mengatakan, sebelumnya pihak Amarta Karya telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan.

Menurut dia, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan terdapat pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35% dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang, yang dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

“Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para Kreditur Konkuren,” ujar Brisben dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:  Haidar Alwi: Donald Trump Saja Ingin Dolar Melemah, Saatnya Rupiah Menjadi Fondasi Industrialisasi Indonesia

Sementara itu, pada saat pemaparan Proposal Perdamaian terakhir yang disampaikan oleh PT Amarta Karya (Persero) selaku Debitur, sejumlah Kreditur Konkuren berharap bahwa
Proposal Perdamaian tersebut tidak direvisi kembali sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan PT Amarta Karya (Persero) tidak dipailitkan.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin
dipailitkan,” ujar Asep Saepudin yang juga salah satu Kreditur Konkuren.

Para manajemen berharap para Kreditur dapat menyetujui Proposal Perdamaian ini, namun demikian
putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh Kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Berita Terbaru