Proposal Perdamaian PKPU, BUMN Amarta Karya Dukung Penyelesaian Terbaik untuk UMKM

- Editor

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Amarta Karya saat bertemu dengan Presiden Jokowi.

Dirut Amarta Karya saat bertemu dengan Presiden Jokowi.

JAKARTA, Mediakarya – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berjalan selama kurang lebih 220 hari dan mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara
(voting).

Di mana para Kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya Proposal Perdamaian yang
diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) sebagai debitur.

Brisben Rasyid selaku Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) mengatakan, sebelumnya pihak Amarta Karya telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan.

Menurut dia, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan terdapat pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35% dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang, yang dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

“Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para Kreditur Konkuren,” ujar Brisben dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:  ANTAM Perkenalkan Produk Emas Terbaru Seri Tematik Idul Fitri 2023

Sementara itu, pada saat pemaparan Proposal Perdamaian terakhir yang disampaikan oleh PT Amarta Karya (Persero) selaku Debitur, sejumlah Kreditur Konkuren berharap bahwa
Proposal Perdamaian tersebut tidak direvisi kembali sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan PT Amarta Karya (Persero) tidak dipailitkan.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin
dipailitkan,” ujar Asep Saepudin yang juga salah satu Kreditur Konkuren.

Para manajemen berharap para Kreditur dapat menyetujui Proposal Perdamaian ini, namun demikian
putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh Kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Husein Salim Resmi Jabat Ketum PAW BPN Aptaksindo
Ekonom Senior Ini Dorong Gunernur BI Baru Tak Hanya Laksanakan Tugas Moneter
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

Husein Salim Resmi Jabat Ketum PAW BPN Aptaksindo

Senin, 27 Juli 2026 - 14:51 WIB

Ekonom Senior Ini Dorong Gunernur BI Baru Tak Hanya Laksanakan Tugas Moneter

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB