LKBH Perempuan &Anak Indonesia Dorong Polisi Priksa Pemilik Benings Skincare

- Editor

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

Kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

 

JAKARTA: Konsumen Benings skin care seorang wanita yang bernama Daminari bersama kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia melaporkan Brightening Night Cream pada tanggal 4 Mei 2023, denganLP/B/2381/V.2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Andi Windo Wahidin selaku kuasa hukum konsumen Daminari sangat meng apresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh kepolisian.

“Kami turut mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan penyidik kepolisian daerah metrojaya khususnya Direktorat Kriminal Khusus,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Tak hanya itu, Andi juga terus mendorong penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memanggil reseller pada awal Agustus 2023.

“Ini juga sebagai apresiasi kami kepada Polda Metrojaya dan juga sebagai bentuk dukungan atas proses lanjutan untuk meminta keterangan Distributor serta memeriksa dr. Oky Pratama sebagai pemilik SkinCare Benings selaku penanggung jawab dari beroperasi dan peredaran dari produk-produkBenings tersebut,” ujar Andi.

Baca Juga:  Geger! Saipul Jamil Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Andi mengingatkan kembali, bahwa sudah jelas secara fakta bahwa produk – produk tersebut dijual tanpa harus terlebih dahulu melalui konsultasi ke dokter sesuai dengan kondisi pasien. Produk skincare tersebut adalah Brightening Night Cream. (denganlabel etiket biru). Yang diproduksi oleh PT. BeningsTeknology Industry.

“Etiket biru adalah penandaan obat(khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” tutur Andi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi
KPK Beri Solusi Agar Kepala Daerah Tidak Terjerat Korupsi
AKBP Alfian Tri Permadi Resmi Jabat Kapolres Nias Selatan
Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:35 WIB

Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:29 WIB

Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 08:01 WIB

KPK Beri Solusi Agar Kepala Daerah Tidak Terjerat Korupsi

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB