JPU Dakwa Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

- Editor

Rabu, 22 November 2023 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar.

Jaksa merinci jumlah tersebut terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

“Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang,” kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima Andhi pada kurun waktu 2012–2023 saat ia menjabat sejumlah posisi strategis. Jaksa merinci Andhi pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009–2012).

Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang (2012–2016). Berikutnya, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur (2016–2017), Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (2017–2021), dan Kepala KPPBC TMP B Makassar (2021–2023).

“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh terdakwa,” papar jaksa.

Baca Juga:  Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Mendengar Aspirasi Masyarakat

Uang haram itu diterima Andhi dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair.

Andhi, kata jaksa, tidak pernah melaporkan uang gratifikasi yang ia terima kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Oleh sebab itu, jaksa menilai perbuatan Andhi harus dianggap suap.

“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuh jaksa, dilansir dari antara.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Soroti Komposisi Wantimpres, Singgung Gaya Komunikasi Rocky Gerung
Dilantik Jadi Wantimpres Rocky Gerung Kritis Terhadap Kebijakan
Syahganda Nainggolan Dilantik Kepala Bakom Fokuskan Peran AI Komunikasi Pemerintah
IPPS Nilai Prabowo Pertahankan Menteri Kontroversial di Tengah Tujuh Kali Reshuffle
Soroti Pelantikan Luky Alfirman, LPKAN Minta Transparansi Kasus Motor Listrik MBG
Ketum PMPRI Soroti Reshuffle Kabinet,  Disumpah Pakai Kitab Suci Tapi Nistakan Isinya
Pergantian Kapolri Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Budaya Kerja Polri
Mantan WK MPO Golkar Jabar: Duet Bahlil-Sarmuji Bawa Golkar Naik Kelas

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:51 WIB

GNK Soroti Komposisi Wantimpres, Singgung Gaya Komunikasi Rocky Gerung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Dilantik Jadi Wantimpres Rocky Gerung Kritis Terhadap Kebijakan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:53 WIB

Syahganda Nainggolan Dilantik Kepala Bakom Fokuskan Peran AI Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:50 WIB

IPPS Nilai Prabowo Pertahankan Menteri Kontroversial di Tengah Tujuh Kali Reshuffle

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Soroti Pelantikan Luky Alfirman, LPKAN Minta Transparansi Kasus Motor Listrik MBG

Berita Terbaru

Yusuf Blegur, Direktur eksekutif IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Opini

Gaji Minimum Kedamaian Maksimal

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:34 WIB