Disebut Mahaguru oleh Mahfud, Ini Jawaban Yusril

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto bersama Yusril Ihza Mahendra saat melakukan pertemuan di DPP Golkar

Airlangga Hartarto bersama Yusril Ihza Mahendra saat melakukan pertemuan di DPP Golkar

JAKARTA, Mediakarya – Yusril Ihza Mahendra disebut sebagai mahaguru hukum tata negara. Pernyataan itu diungkapkan calon wakil presiden Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu kemarin (27/3/2024).

Kejadian bermula saat Mahfud membacakan pernyataan prinsipal. Dia mengutip ucapan Yusril tentang MK yang tak seharusnya hanya menyidangkan selisih hasil suara pemilu.

“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” kata Mahfud dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Yusril tersenyum saat mendengar itu. Seusai sidang, Yusril baru memberikan tanggapan lewat konferensi pers.

“Apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran seolah-olah saya tidak mengerti permasalahan ini,” ucapnya.

Yusril menjelaskan pernyataannya yang diungkit Mahfud itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK.

Dia mengamini pernah bicara demikian karena kala itu belum ada aturan pembagian kewenangan penanganan kasus kepemiluan.

Baca Juga:  Peringati Hari Guru Nasional, LBH Bulan Bintang Tampung Aspirasi Guru Bantu DKI Jakarta

Lalu pada 2017, disahkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang itu mengatur pembagian ranah hukum kepemiluan yang tersebar di sejumlah lembaga negara.

“Kalau ada kejadian pidana itu ada gakkumdu, ada atau tidak. Kalau ada ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu itu kewenangannya Bawaslu,” kata Yusril menjelaskan.

“Ujungnya, yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Sebelumnya, dikutip dari cnn, Mahfud bersama Ganjar Pranowo mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Ganjar-Mahfud mendalilkan Prabowo-Gibran melakukan sejumlah kecurangan. Mereka juga menyebut ada campur tangan Presiden Jokowi dalam pemenangan Prabowo-Gibran. Mereka pun menuduh KPU ikut dalam kecurangan memenangkan Prabowo-Gibran.

Ganjar dan Mahfud menuntut pembatalan hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang kembali tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Berita Terbaru

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Opini

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:28 WIB

Tamsil dalam Diskusi Media Forum Jurnalis Merdeka bertajuk “Menata Ulang MBG: Selamat Datang Dapur Sekolah” di Jakarta, Rabu, (10/6/2026).

Headline

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:22 WIB