KPK Kian Melempem, Said Didu Apresiasi Kinerja Kejagung

- Editor

Jumat, 17 September 2021 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah pihak mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung terkait penangkapan Anggota DPR RI dari Partai Golkar Alex Nurdin atas dugaan korupsi pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Sumatra Selatan (Sumsel) periode 2010-2019.

Bahkan, dengan ditangkapnya mantan gubernur Sulsel itu kian menambah kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum khususnya kejaksaan.

Salah satunya diungkapkan Said Didu. Menurut dia, kinerja Kejaksaan Agung lebih menggigit ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jujur saya pikir Alex Nurdin tidak mungkin tersentuh hukum. Saya mengapresiasi  kinerja Kejaksaaan Agung, gak kayak KPK sejak Novel dipecat, KPK hanya nangkap yang kroco-kroco. Hidup Kejagung,” ujar Said Didu yang dikutip dari akun tweeternya, Jumat (17/9/2021).

Sebelumnya, pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.

Baca Juga:  TVRI, RRI Komitmen Jaga Ruang Diskusi Berkualitas Jelang Pemilu 2024

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Supardi

Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB