Usai Diberhentikan, Sandi Butar Butar Minta Bantuan Ke DPR RI

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,MediaKarya: Mantan Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar, yang sempat viral karena berbicara di media sosial tentang alat-alat damkar yang rusak dikantornya mendadak diberhentikan dari pekerjaanya.

Lantas, Sandi mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.

“Ya, saya enggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Kalo soal klasifikasi saya memenuhi semuanya, tinggi badan ideal, tes fisik selalu nilai saya paling tinggi, Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka?,” kata Sandi saat dihubungi,Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, Sandi Butar-Butar meminta bantuan terkait dengan perjuangannya dalam pekerjaan serta bantuan perlindungan hukum kepada anggota DPR RI Komisi XII Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH, MH Fraksi Partai Golkar.

“Saya sudah menghubungi pak Umbu Rudi untuk membantu saya dalam memperjuangkan pekerjaan saya maupun perlindungan hukum terhadap diri saya dan keluarga,” ujar Sandi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi XIII DR Umbu Rudi Kabunang mengatakan siap membantu Sandi Butar Butar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Dr Umbu Rudi juga meminta kepada Pemda Kota Depok agar meninjau kembali pemutusan kontrak keja Sandi Butar Butar. “Jangan karena staff Pemda kritisi pada kebijakan pemda maka langsung dilakukan hal yang melanggar HAM dengan cara pemutusan kontrak kerja,” kata Rudi saat ditemui, di Gedung DPR RI, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:  KPK Bakal Sisir Harta Kekayaan Haryadi Suyuti Eks Wali Kota Yogyakarta

Dr Umbu Rudi menegaskan, mendapatkan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia:

“Hal ini sudah tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” jadi apa yang terjadi dengan Sandi saat ini tidak benar itu, kita akan bantu selesaikan,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

Selanjutnya, Dr Umbu berencana akan menemui Sandi Butar Butar untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh Pemda Kota Depok dengan anggota Damkar tersebut.

“Saya bersama dengan tim kuasa hukum akan segera mengundang Sandi, untuk mendapat informasi lengkap atau fakta-fakta yang terjadi dilapangan,” ujar Dr Umbu Rudi Kabunang.

“Karena saya mendapat info sandi banyak mengkritisi kebijakan pemda dan juga pernah melaporkankan staff pemda ke kejaksaan dan telah di vonis bersalah hal korupsi, maka sandi harus dilindungi akibat kebijakan yang tidak menghormati HAM,” tutup Dr Umbu Rudi Kabunang SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Senin, 27 Juli 2026 - 19:01 WIB

Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli

Senin, 27 Juli 2026 - 15:22 WIB

Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB