KPK Bakal Sisir Harta Kekayaan Haryadi Suyuti Eks Wali Kota Yogyakarta

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang US$ 27.258 yang diduga merupakan suap untuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dari petinggi PT Summarecon Agung Tbk saat operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022) kemarin. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang US$ 27.258 yang diduga merupakan suap untuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dari petinggi PT Summarecon Agung Tbk saat operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022) kemarin. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal segera menyisir harta kekayaan mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Hal tersebut dilakukan guna menemukan potensi pencucian uang yang dilakukan Haryadi selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode.

“Nanti juga pasti akan kami lihat misalnya LHKPN nya dibandingkan dengan profil yang bersangkutan selaku wali kota dan berapa penghasilannya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

Dia mengatakan, catatan LHKPN bisa digunakan untuk menelusuri kenaikan harta kekayaan kepala daerah karena mereka diwajibkan untuk melapor setiap tahun.

Dia melanjutkan, KPK akan melihat apakah kenaikan harta Haryadi sejalan dengan penghasilannya setiap tahun.

Alex mengatakan, KPK juga akan menelisik kemungkinan harta yang disembunyikan atau disamarkan atas nama orang lain.

Dia melanjutkan, penyidik KPK akan menelusuri asal usul aset Haryadi guna menemukan sumber pembelian harta tersebut apakah menggunakan uang hasil tindak pidana atau tidak.

“Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan. Proses penyidikan pasti akan didalami,” katanya, dikutip dari republika.

KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Baca Juga:  Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

“Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” kata Alex lagi.  (q)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG
Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:44 WIB

KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB