Hukum  

Somasi Tak Digubris, Arny Ternatani Syahrul Gugat Pejabat Publik

JAKARTA, Mediakarya – Arny Ternatani Syahrul menggugat IS dan salah satu bank pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Rencananya sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.

Adapun materi gugatan adalah Arny menggugat IS untuk mengembalikan uang rekomendasi Rp 5 miliar yang ada di rekening bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *