Somasi Tak Digubris, Arny Ternatani Syahrul Gugat Pejabat Publik

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Arny Ternatani Syahrul menggugat IS dan salah satu bank pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Rencananya sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.

Adapun materi gugatan adalah Arny menggugat IS untuk mengembalikan uang rekomendasi Rp 5 miliar yang ada di rekening bersama.

Kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan menjelaskan pada tahun 2014 saat kampanye pemilihan legislatif (pileg), IS menarik tunai uang tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny. Penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh pihak bank pemerintah tersebut.

“Awal persoalan ini, uang Rp 5 miliar tersebut berasal dari klien kami yang akan digunakan untuk kampanye bersama pileg 2014 dimana IS caleg DPR RI Papua Barat dan klien kami caleg untuk provinsi Papua Barat dari Partai Gerindra,” ujar Taufik didampingi Hugo kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:  Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Menurut Taufik dan Hugo, 10 tahun klien kami berusaha meminta uang itu kembali tapi IS sangat susah ditemui meskipun sudah disomasi.

“Dan bank pemerintah tersebut digugat telah melanggar UU Perbankan dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan prinsip kown your costumer.Klien kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yang klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik.

Taufik berharap IS berani hadir dipersidangan selaku pejabat dibawah kepemmpinan Presiden Prabowo. IS saat ini menjabat sebagai wakil di salah satu Badan yang dibentuk Presiden Prabowo.

“IS sudah seharusnya menyelesaikan persoalan ini,” tegas Taufik Nasution dan Hugo Tambunan. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas
Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG
Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09 WIB

Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB