Somasi Tak Digubris, Arny Ternatani Syahrul Gugat Pejabat Publik

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Arny Ternatani Syahrul menggugat IS dan salah satu bank pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Rencananya sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.

Adapun materi gugatan adalah Arny menggugat IS untuk mengembalikan uang rekomendasi Rp 5 miliar yang ada di rekening bersama.

Kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan menjelaskan pada tahun 2014 saat kampanye pemilihan legislatif (pileg), IS menarik tunai uang tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny. Penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh pihak bank pemerintah tersebut.

“Awal persoalan ini, uang Rp 5 miliar tersebut berasal dari klien kami yang akan digunakan untuk kampanye bersama pileg 2014 dimana IS caleg DPR RI Papua Barat dan klien kami caleg untuk provinsi Papua Barat dari Partai Gerindra,” ujar Taufik didampingi Hugo kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:  139 Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Sabang

Menurut Taufik dan Hugo, 10 tahun klien kami berusaha meminta uang itu kembali tapi IS sangat susah ditemui meskipun sudah disomasi.

“Dan bank pemerintah tersebut digugat telah melanggar UU Perbankan dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan prinsip kown your costumer.Klien kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yang klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik.

Taufik berharap IS berani hadir dipersidangan selaku pejabat dibawah kepemmpinan Presiden Prabowo. IS saat ini menjabat sebagai wakil di salah satu Badan yang dibentuk Presiden Prabowo.

“IS sudah seharusnya menyelesaikan persoalan ini,” tegas Taufik Nasution dan Hugo Tambunan. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru