JAKARTA, Mediakarya – Arny Ternatani Syahrul menggugat IS dan salah satu bank pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Rencananya sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.
Adapun materi gugatan adalah Arny menggugat IS untuk mengembalikan uang rekomendasi Rp 5 miliar yang ada di rekening bersama.
Kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan menjelaskan pada tahun 2014 saat kampanye pemilihan legislatif (pileg), IS menarik tunai uang tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny. Penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh pihak bank pemerintah tersebut.
“Awal persoalan ini, uang Rp 5 miliar tersebut berasal dari klien kami yang akan digunakan untuk kampanye bersama pileg 2014 dimana IS caleg DPR RI Papua Barat dan klien kami caleg untuk provinsi Papua Barat dari Partai Gerindra,” ujar Taufik didampingi Hugo kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Taufik dan Hugo, 10 tahun klien kami berusaha meminta uang itu kembali tapi IS sangat susah ditemui meskipun sudah disomasi.
“Dan bank pemerintah tersebut digugat telah melanggar UU Perbankan dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan prinsip kown your costumer.Klien kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yang klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik.
Taufik berharap IS berani hadir dipersidangan selaku pejabat dibawah kepemmpinan Presiden Prabowo. IS saat ini menjabat sebagai wakil di salah satu Badan yang dibentuk Presiden Prabowo.
“IS sudah seharusnya menyelesaikan persoalan ini,” tegas Taufik Nasution dan Hugo Tambunan. (dri)











