Hasil Temuan BPK, Pemkab Rote Ndao Diduga Salah Gunakan Dana Hibah

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Dr. Aksi Sinurat (Ist)

Pakar hukum pidana Dr. Aksi Sinurat (Ist)

ROTE NDAO, Mediakarya – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 mengungkap temuan serius terkait penyalahgunaan dana hibah. Berdasarkan catatan laporan keuangan yang diperoleh media ini, sejumlah organisasi dan lembaga tercatat menerima anggaran hibah yang tidak efektif dan tidak sesuai dasar hukum yang berlaku.

Ironisnya, di tengah kondisi efisiensi anggaran yang tengah digalakkan, Pemkab Rote Ndao justru tetap mencairkan dana hibah dalam jumlah besar tanpa kejelasan asas manfaat. Seharusnya, anggaran tersebut dialihkan untuk menunjang pelayanan publik atau dikembalikan ke kas daerah apabila tidak ada kegiatan fisik yang mendukung penggunaannya.

“Ada lembaga pendidikan yang seharusnya mendapat anggaran lebih besar, tapi malah ada organisasi lain yang mendapat anggaran fantastis yang belum diketahui kejelasan asas manfaatnya,” jelas pakar hukum pidana Dr. Aksi Sinurat dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025)

Salah satu temuan paling mencolok adalah pencairan dana sebesar Rp 125 juta kepada organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Rote Ndao. Pencairan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan Pemkab Rote Ndao, Daniel Wilhelmus Nalle, tanpa adanya bukti fisik penggunaan anggaran.

“Ini patut diduga ada sesuatu yang tidak beres. Bagaimana mungkin anggaran sebesar Rp 125 juta dicairkan tanpa bukti fisik yang jelas,” tegas Dr. Aksi Sinurat.

Dr. Aksi Sinurat juga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao untuk segera mengambil sikap terkait temuan ini, mengingat pemberian dana hibah kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Rote Ndao dinilai tidak memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

Baca Juga:  NCW Sebut Penyaluran Dana Hibah Rp 100 Juta Per RW di Kota Bekasi Rawan Disalahgunakan

Senada, Dr. Aksi Sinurat meminta Pemkab Rote Ndao mengevaluasi kembali pengelolaan dana hibah tersebut agar tidak terkesan hanya membagi-bagikannya tanpa memperhitungkan dampak hukum. Ia juga mengimbau agar aparat hukum segera menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyelewengan atau korupsi.

Berdasarkan laporan keuangan yang diperoleh media ini, sejak tahun 2023 Pemkab Rote Ndao rutin menganggarkan dana hibah miliaran rupiah setiap tahun untuk organisasi keagamaan, pendidikan, kesehatan, hingga organisasi masyarakat seperti GMKI, GAMKI, KORMI, dan PMI.

Sebagai contoh, GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) cabang Rote Ndao tercatat menerima dana hibah sebesar Rp 25 juta setiap tahun secara rutin sejak 2019 hingga 2025.

Pada 18 April 2025, Pemkab Rote Ndao melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) kembali mencairkan hibah kepada beberapa organisasi, yakni:
– GMKI Rote Ndao sebesar Rp 25 juta,
– KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) sebesar Rp 150 juta,
– GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) sebesar Rp 75 juta pada 26 Maret 2025,
– serta PMI sebesar Rp 125 juta tanpa bukti fisik penggunaan.

Temuan BPK ini semakin memperkuat kekhawatiran akan lemahnya kontrol dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah di Rote Ndao. Publik pun kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan ini. (Dnc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi
LSM ANNAHL Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah MBR PDAM Sukabumi Rp300 Miliar
Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah
Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Mindset Perempuan Indonesia Resmikan Perpustakaan Adhyayana di Kulon Progo untuk Tingkatkan Literasi Anak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:20 WIB

AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:24 WIB

LSM ANNAHL Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah MBR PDAM Sukabumi Rp300 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:50 WIB

Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Berita Terbaru

Aktivitas di Masjidil Haram Tanah Suci Mekkah. (Foto: dok Harnasnews)

Headline

Doa dan Dzikir Terbaik Jamaah Haji saat di Arafah

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anies Baswedan (Ist)

Headline

Anies Tak Pernah Jalan Mundur

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:17 WIB