ROTE NDAO, Mediakarya – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 mengungkap temuan serius terkait penyalahgunaan dana hibah. Berdasarkan catatan laporan keuangan yang diperoleh media ini, sejumlah organisasi dan lembaga tercatat menerima anggaran hibah yang tidak efektif dan tidak sesuai dasar hukum yang berlaku.
Ironisnya, di tengah kondisi efisiensi anggaran yang tengah digalakkan, Pemkab Rote Ndao justru tetap mencairkan dana hibah dalam jumlah besar tanpa kejelasan asas manfaat. Seharusnya, anggaran tersebut dialihkan untuk menunjang pelayanan publik atau dikembalikan ke kas daerah apabila tidak ada kegiatan fisik yang mendukung penggunaannya.
“Ada lembaga pendidikan yang seharusnya mendapat anggaran lebih besar, tapi malah ada organisasi lain yang mendapat anggaran fantastis yang belum diketahui kejelasan asas manfaatnya,” jelas pakar hukum pidana Dr. Aksi Sinurat dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025)
Salah satu temuan paling mencolok adalah pencairan dana sebesar Rp 125 juta kepada organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Rote Ndao. Pencairan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan Pemkab Rote Ndao, Daniel Wilhelmus Nalle, tanpa adanya bukti fisik penggunaan anggaran.
“Ini patut diduga ada sesuatu yang tidak beres. Bagaimana mungkin anggaran sebesar Rp 125 juta dicairkan tanpa bukti fisik yang jelas,” tegas Dr. Aksi Sinurat.
Dr. Aksi Sinurat juga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao untuk segera mengambil sikap terkait temuan ini, mengingat pemberian dana hibah kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Rote Ndao dinilai tidak memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
Senada, Dr. Aksi Sinurat meminta Pemkab Rote Ndao mengevaluasi kembali pengelolaan dana hibah tersebut agar tidak terkesan hanya membagi-bagikannya tanpa memperhitungkan dampak hukum. Ia juga mengimbau agar aparat hukum segera menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyelewengan atau korupsi.
Berdasarkan laporan keuangan yang diperoleh media ini, sejak tahun 2023 Pemkab Rote Ndao rutin menganggarkan dana hibah miliaran rupiah setiap tahun untuk organisasi keagamaan, pendidikan, kesehatan, hingga organisasi masyarakat seperti GMKI, GAMKI, KORMI, dan PMI.
Sebagai contoh, GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) cabang Rote Ndao tercatat menerima dana hibah sebesar Rp 25 juta setiap tahun secara rutin sejak 2019 hingga 2025.
Pada 18 April 2025, Pemkab Rote Ndao melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) kembali mencairkan hibah kepada beberapa organisasi, yakni:
– GMKI Rote Ndao sebesar Rp 25 juta,
– KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) sebesar Rp 150 juta,
– GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) sebesar Rp 75 juta pada 26 Maret 2025,
– serta PMI sebesar Rp 125 juta tanpa bukti fisik penggunaan.
Temuan BPK ini semakin memperkuat kekhawatiran akan lemahnya kontrol dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah di Rote Ndao. Publik pun kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan ini. (Dnc)