Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP Belum Bahas Pergantian Sekjen

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.(ist)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.(ist)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyebut meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam perkara suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, namun hingga saat ini Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri belum juga berencana mengganti sekjen partai.

“Sampai saat ini saya belum dengar ada pembahasan dan arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian Sekjen,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy seperti dikutip dari detik.com, Jumat (4/7/2025).

Ronny menegaskan saat ini PDIP masih fokus mengawal proses persidangan Hasto. Di sisi lain, para kader yang menjabat sebagai anggota Dewan terus fokus melakukan tugasnya.

“Partai masih fokus mengawal proses persidangan Sekjen. Begitu pula setiap kader partai baik yang ada di eksekutif dan di legislatif, terus bekerja seperti biasa memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai tugasnya masing-masing,” ujar Ronny.

Jubir PDIP itu mengatakan partai bersama tim hukum juga tengah mempersiapkan pledoi di sidang Hasto selanjutnya. “Bersama-sama dengan tim hukum lain dan Mas Hasto, kami akan menyiapkan pledoi untuk disampaikan nanti di persidangan,” katanya.

Menurut Ronny, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Dia menganggap proses hukum terhadap Hasto sekadar peradilan politik.

Baca Juga:  Pemerintah Perpanjang Pemberian Bansos Beras Hingga Juni 2024

“Ya, semua orang yang mengikuti rangkaian proses persidangan dapat melihat dan mempertanyakan apa dasar tuntutan tujuh tahun ini. Uraian jaksa tidak membuktikan dalil dalam dakwaannya. Konstruksi tuntutan hanya berdasar rangkaian cerita penyidik dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Jadi, buat saya ini hanya melengkapi skenario awal sebagai sebuah peradilan politik,” kata dia.

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Diketahui, tuntutan terhadap Hasto itu dibacakan dalam sidang digelar, Kamis (3/7). Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru