Kasus Korupsi Quota Haji 2024 Naik ke Penyidikan, Yaqut Jadi Tersangka?

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK RI Jakarta (Foto: Edar Patikawa)

Gedung KPK RI Jakarta (Foto: Edar Patikawa)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi quota haji 2023-2024.

Saat ini, lembaga antirasuah itu telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tingkat penyidikan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK, karena awal-awalnya agak lemot, tapi abis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut. Kemudian alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Boyamin menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 750 miliar. Angka ini didapat dari harga biaya haji khusus sebesar 5 ribu dolar atau sekitar Rp 75 juta dikalikan alokasi kuota tambahan.

“Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak itu terus uang itu ke mana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya,” jelas dia.

Baca Juga:  Dituding Jenderal Gadungan di Channel YouTube Irma Hutabarat, Gem Sunardi Polisikan Mantan Istrinya

Dugaan korupsi kuota haji itu berkaitan dengan kuota tambahan yang dihasilkan dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20 ribu kuota.

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum bisa memastikan besaran kerugian negara dari penyimpangan kuota haji tersebut.

Guna mengungkap kasus tersebut, kabarnya KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Kerugian negaranya masih sedang dihitung, penghitungannya nanti dari jumlah tadi yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus itu di apa namanya hasil komunikasi dengan pihak BPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Seperti diketahui, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu usai Jokowi terbang ke Arab Saudi. Kuota haji itulah yang sedang diusut oleh KPK, yakni pada saat pelaksanaan haji 2024 yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun alasan utama permintaan tambahan kuota tersebut jelas untuk memperpendek antrean haji reguler, bukan dibagi untuk jemaah haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB