Dividen Rp1,7 Miliar PT Migas Bekasi Diduga Jadi “Tameng Skandal”, CBA Desak Kejagung Periksa Wali Kota 

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakakrya – Skandal dugaan korupsi di tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi kembali menyeruak. Meski dalam laporan keuangan 2024 disebutkan perusahaan ini menyetor dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah, sejumlah kejanggalan justru terungkap.

Berdasarkan laporan keuangan audit, PT Migas membukukan laba sebesar Rp4,6 miliar. Namun, pencatatan investasi permanen justru nihil karena masih terdapat saldo akumulasi rugi Rp1,62 miliar.

Mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No.06 paragraf 48, pengakuan bagian laba baru bisa dilakukan jika akumulasi rugi telah ditutup.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai dividen Rp1,7 miliar yang diterima Pemkot Bekasi melalui APBD hanyalah cara untuk menutupi banyak dugaan skandal di tubuh BUMD tersebut.

“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Uchok, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga:  KPU RI Beri Akses Sipol Kepada Bawaslu RI

Menurutnya, angka dividen yang diterima Pemkot sangat minim dibandingkan besarnya penyertaan modal. Pada 2023, PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, dan di 2024 Rp1,1 miliar. Angka itu jauh dari harapan.

Uchok juga mengungkap adanya potensi kerugian negara fantastis dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Perusahaan asing tersebut didugq meraup keuntungan USD 348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery.

Jika dihitung selama masa produksi 54 bulan, total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.

Untuk itu, CBA mendesak Kejakasaan Agung mengusut seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar, sekaligus membuka tabir minimnya penerimaan BUMD tersebut meski potensi keuntungan dari kerja sama dengan pihak asing terbilang raksasa. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru