Opini Pengamat Hukum: Tuduhan Pelecehan Verbal Digital terhadap Prof Karta Jayadi Perlu Diuji Ketat Secara Hukum

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat hukum, Yusuf Gunco

pengamat hukum, Yusuf Gunco

MAKASSAR, Mediakarya — Tuduhan kasus dugaan pelecehan verbal dan digital yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, menyita perhatian publik dan memantik perdebatan luas, khususnya terkait penerapan asas hukum dan dampaknya terhadap dunia pendidikan tinggi.

Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., yang akrab disapa Yugo, menilai kasus tersebut harus disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurut dia, Prof. Karta Jayadi bukan hanya dikenal sebagai tokoh intelektual dengan rekam jejak akademik yang panjang, tetapi juga sosok yang memiliki keteguhan prinsip dan konsistensi dalam kepemimpinan.

“Prof. Karta Jayadi adalah figur akademisi yang cerdas, produktif secara intelektual, dan memiliki pendirian yang kuat. Itu yang saya kenal selama ini,” kata Yusuf Gunco dalam keterangannya, Selasa.

Meragukan Substansi Tuduhan

Yusuf mengaku tidak serta-merta mempercayai tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi. Ia menyebut, secara personal ia mengenal Prof. Karta sebagai pribadi yang rendah hati dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan.

“Saya mengenal beliau sebagai sosok yang humble, merakyat, bahkan sering berdiskusi santai di warung kopi bersama kolega. Karakter seperti itu tidak serta-merta sejalan dengan tuduhan yang kini beredar,” ujarnya.

Ia memandang, tuduhan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan posisi Prof. Karta Jayadi yang saat ini tengah berada pada puncak karier dan reputasi sebagai rektor UNM.

Baca Juga:  Ketua Komnas HAM 2012-2017 Prof Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi

Soroti Prinsip Pembuktian

Sebagai pengamat hukum, Yusuf menegaskan bahwa setiap tuduhan yang berimplikasi hukum harus tunduk pada prinsip dan asas hukum yang berlaku. Menurut dia, tuduhan pidana tidak dapat berdiri hanya pada opini atau asumsi publik, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang cukup dan meyakinkan.

“Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang jelas. Tuduhan harus diuji dengan alat bukti yang sah. Sejauh ini, saya belum melihat bukti yang mampu meyakinkan publik secara objektif,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik.

Dampak terhadap Dunia Pendidikan

Yusuf juga menyoroti potensi dampak lanjutan dari tuduhan tersebut terhadap stabilitas dan akselerasi pengembangan dunia pendidikan, khususnya di internal UNM. Menurut dia, kegaduhan berkepanjangan berisiko mengganggu iklim akademik dan konsentrasi sivitas akademika.

“Tuduhan seperti ini bukan hanya berpotensi mencoreng karier seseorang, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pengelolaan pendidikan tinggi,” ujarnya.

Dorong Proses Hukum Objektif

Di akhir pernyataannya, Yusuf Gunco menyatakan dukungan moral kepada Prof. Karta Jayadi dan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan opini publik.

“Jika dalam proses hukum ternyata bukti tidak mencukupi, maka secara prinsip hukum perkara tersebut harus dihentikan. Itu penting untuk menjamin hak dan kepastian hukum bagi Prof. Karta Jayadi,” tutupnya. (adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak
Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata
Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee
BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?
Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual
Diduga Gunakan DC untuk PSU, IAW Bakal Adukan Pemprov Papua ke Kejagung
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Lama Pemain Besar 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:34 WIB

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak

Selasa, 28 April 2026 - 12:40 WIB

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Senin, 27 April 2026 - 12:26 WIB

Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee

Senin, 27 April 2026 - 05:24 WIB

BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB