Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dan tedakwa JE sebelum menjalani sidang.

Tim kuasa hukum dan tedakwa JE sebelum menjalani sidang.

JAKARTA, Mediakarya – Sidang perkara dugaan penculikan anak yang menjerat terdakwa berinisial JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan keterangan dua saksi ahli yang menyoroti aspek pidana serta hukum keluarga dalam perkara tersebut.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Putri Purbasari Raharningtyas, S.H., M.H. sebagai saksi ahli di bidang hukum perkawinan dan hak asuh serta Dr. Nugroho Adhipradana, S.H., M.Sc. sebagai saksi ahli hukum pidana.

Dalam persidangan, keduanya memberikan pandangan bahwa kasus yang menjerat JE tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat, yang menjadi elemen penting dalam suatu tindak pidana.

Tim kuasa hukum JE, Alfin Rafael dan Emilio Fransantoso menjelaskan bahwa ahli pidana menilai tuduhan ayah kandung menculik anaknya sendiri sebagai sesuatu yang janggal.

“Ahli bahkan menyebut ini agak absurd. Bagaimana mungkin ayah kandung disebut menculik anaknya sendiri, sementara secara hukum masih memiliki hubungan dan hak terhadap anak tersebut,” ujar Alfin.

Dalam penjelasannya, Nugroho Adhipradana menekankan bahwa unsur niat jahat tidak terpenuhi dalam kasus ini. Menurut mereka, seorang ayah kandung tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anaknya, meskipun hak asuh berada pada ibu.

Sementara itu, Putri Purbasari Raharningtyas juga menegaskan bahwa meski hak asuh diberikan kepada salah satu pihak, pihak lainnya tetap memiliki hak akses untuk bertemu anak.

“Fokusnya adalah kepentingan anak. Ayah dan ibu tetap memiliki kewajiban dan hak untuk terlibat dalam tumbuh kembang anak. Tidak boleh ada pihak yang menutup akses komunikasi,” ungkap Alfin.

Baca Juga:  realme C100 Gebrak Pasar: Baterai 8000mAh Tahan Seharian, Resmi Meluncur 7 Mei 2026

Alfin juga menyoroti bahwa dalam perkara ini, akses kliennya terhadap anak justru dinilai terhambat. Mereka menyebut pihak ibu tidak menghadirkan anak dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan sebanyak tiga kali.

“Anak ini adalah pusat perkara sekaligus pihak yang disebut sebagai korban. Namun sampai saat ini tidak pernah dihadirkan, sehingga menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Selain itu, Alfin juga menyinggung keabsahan barang bukti digital berupa rekaman CCTV yang digunakan dalam perkara. Menurut mereka, bukti tersebut belum melalui uji forensik digital sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.

“Barang bukti digital seperti CCTV seharusnya diuji terlebih dahulu untuk memastikan validitasnya. Dalam perkara ini, hal tersebut tidak dilakukan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum JE lainnya, Emilio Fransantoso juga mengungkapkan bahwa penyidik yang menangani perkara ini belum hadir di persidangan meski telah dipanggil sebanyak tiga kali. Padahal, kehadiran penyidik dinilai penting untuk menjelaskan proses penanganan perkara.

“Dalam perkara pidana, penyidik adalah fondasi. Tapi sampai sekarang tidak hadir, sehingga konstruksi perkara menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Emilio menegaskan, kliennya tidak pernah berniat memisahkan anak dari ibunya, melainkan hanya ingin tetap memiliki hubungan sebagai ayah kandung.

“Klien kami hanya ingin bertemu anaknya. Ini bukan soal perebutan, tapi soal hak dan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya,” kata mereka.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sambil menunggu pertimbangan majelis hakim atas keterangan para ahli yang telah disampaikan. (hab)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?
Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual
Diduga Gunakan DC untuk PSU, IAW Bakal Adukan Pemprov Papua ke Kejagung
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Lama Pemain Besar 
Kasus Kekerasan Yang Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jalan Di Tempat
Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Ajukan Permohonan Blokir 38 Aset SHM ke BPN Jakarta Selatan
Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian PU, Penegak Hukum Diminta Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:34 WIB

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak

Senin, 27 April 2026 - 05:24 WIB

BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?

Rabu, 22 April 2026 - 05:41 WIB

Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual

Selasa, 21 April 2026 - 12:12 WIB

Diduga Gunakan DC untuk PSU, IAW Bakal Adukan Pemprov Papua ke Kejagung

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB