Ketua BPKN RI Dukung Penyembelihan DAM Haji di Tanah Air, Dinilai Perkuat Perlindungan Konsumen dan Peternak Lokal

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok.

JAKARTA, Medakarya – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyembelihan hewan dam (denda haji) dilakukan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang besar bagi peternak lokal sekaligus memperluas manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air.

Mufti menilai, wacana yang berkembang pada musim haji 2026 itu perlu dilihat secara komprehensif, baik dari sisi syariat, perlindungan konsumen jamaah, maupun pemberdayaan ekonomi nasional.

“BPKN RI memandang penyembelihan dam di Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat ekosistem peternakan nasional, meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat, sekaligus memastikan distribusi daging lebih dirasakan masyarakat miskin dan rentan di Indonesia,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Wacana tersebut mencuat setelah Kementerian Haji menerbitkan aturan terkait dam haji, termasuk dorongan agar penyembelihan dilakukan di negara asal jamaah untuk meningkatkan dampak ekonomi domestik. Sejumlah pihak mendukung langkah itu, namun sebagian lainnya menolak dengan alasan ketentuan fikih.

Mufti menjelaskan, dari perspektif perlindungan konsumen, jamaah haji juga berhak memperoleh sistem pelaksanaan dam yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian manfaat.

“Selama ini banyak jamaah hanya membayar dam tanpa mengetahui secara jelas proses distribusi maupun pemanfaatannya. Dengan pengelolaan di dalam negeri, pengawasan bisa lebih optimal, transparansi lebih mudah dilakukan, dan manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk membangun rantai ekonomi syariah yang lebih mandiri melalui pengelolaan dam secara profesional.

Dalam perdebatan yang berkembang, Muhammadiyah menyatakan penyembelihan dam di Indonesia diperbolehkan secara syar’i demi kemaslahatan umat. Menurut pandangan tersebut, manfaat daging dam akan lebih dirasakan oleh fakir miskin di Indonesia dibandingkan jika seluruh penyembelihan dilakukan di Tanah Suci.

Baca Juga:  MinyaKita Diduga Berbau Solar, Ketua BPKN RI: Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Konsumen Adalah Prioritas

Namun, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan penolakannya terhadap penyembelihan dam di Indonesia. MUI mengimbau jamaah tetap melaksanakan penyembelihan di Tanah Haram, khususnya di Makkah, agar sesuai dengan ketentuan syariat yang selama ini berlaku.

Mufti menghormati seluruh pandangan ulama yang berkembang dan menilai diskusi tersebut harus ditempatkan dalam koridor ijtihad dan kemaslahatan umat.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam khazanah keislaman. Yang terpenting, pemerintah perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian syariah, serta perlindungan bagi jamaah sebagai konsumen layanan ibadah haji,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi ekonomi yang dapat dihasilkan apabila jutaan transaksi dam jamaah Indonesia dikelola di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menggerakkan sektor peternakan rakyat, rumah potong hewan halal, distribusi pangan, hingga pemberdayaan UMKM berbasis syariah.

Saat ini, biaya dam melalui jalur resmi pada musim haji 2026 berkisar sekitar 720 Riyal Saudi (SAR). Secara tradisional, dam disembelih di Makkah dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan di sana.

Meski demikian, praktik penyembelihan dam di negara asal bukan hal baru di dunia Islam. Beberapa negara seperti Turki dan Malaysia disebut telah menerapkan mekanisme serupa dalam bentuk tertentu untuk optimalisasi manfaat domestik.

Mufti menegaskan, BPKN RI mendukung setiap kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, selama tetap mengedepankan prinsip syariah, akuntabilitas, dan perlindungan hak jamaah.

“Jika dikelola dengan benar, transparan, dan sesuai fatwa yang disepakati, penyembelihan dam di Indonesia dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, membantu peternak rakyat, sekaligus memperbesar manfaat sosial ibadah haji bagi bangsa sendiri,” pungkasnya. (Adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”
Hadiri Forum Dunia, BPKN RI Sampaikan Sejumlah Poin Penting Tentang Perlindungan Konsumen
Menguji Keberpihakan Jokowi, PSI, PDIP atau Prabowo dalam Kasus Rempang–Galang
Hadiri Sidang IGE ke-9 UNCTAD di Jenewa, BPKN RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen Berbasis Teknologi
itel POWER 80 Hadir untuk Pengguna Aktif, Tawarkan Baterai Jumbo dan Underwater Recording
Stok Sapi Hidup Menipis, Pedagang Daging Jawa Timur Kembali Bergejolak
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
MinyaKita Diduga Berbau Solar, Ketua BPKN RI: Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Konsumen Adalah Prioritas
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:39 WIB

Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:32 WIB

Hadiri Forum Dunia, BPKN RI Sampaikan Sejumlah Poin Penting Tentang Perlindungan Konsumen

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:16 WIB

Menguji Keberpihakan Jokowi, PSI, PDIP atau Prabowo dalam Kasus Rempang–Galang

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hadiri Sidang IGE ke-9 UNCTAD di Jenewa, BPKN RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen Berbasis Teknologi

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:20 WIB

itel POWER 80 Hadir untuk Pengguna Aktif, Tawarkan Baterai Jumbo dan Underwater Recording

Berita Terbaru