JAKARTA, Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, mengapresiasi dua langkah penting yang dilakukan Polri sepanjang 2025-2026.
Di antaranya, reformasi sistem pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan tindakan tegas Bareskrim Mabes Polri terhadap oknum perwira yang diduga terlibat tindak pidana narkoba.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Divpropam Polri atas reformasi pelayanan dan pengawasan internal di tengah tantangan kompleks pasca perombakan aturan, termasuk penyelarasan dengan UU No. 1/2023 tentang KUHP baru.
Apresiasi kedua disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri atas penindakan terhadap AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat.
“Langkah ini menunjukkan Polri tidak ragu menindak anggotanya sendiri. Reformasi sistem tanpa penindakan tegas akan kehilangan kredibilitas. Sekarang keduanya berjalan beriringan,” ujar Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan pemantauan DPP LPKAN di 6 Polda wilayah dan rilis resmi Divpropam Polri, ada 4 perubahan signifikan sepanjang 2025-2026:
Pertama, digitalisasi Layanan Pengaduan.
Peluncuran Propam Presisi Service dan integrasi dengan aplikasi Polri Super Apps itu, memangkas jalur birokrasi.
“Masyarakat bisa melapor, memantau progres, dan menerima notifikasi hasil tanpa datang ke Mapolda. Polda Metro Jaya, Jatim, Jateng, Sulsel, Sumut, dan Kaltim menjadi pilot project dengan penurunan waktu respons rata-rata persen,” kata Ali.
Kedua, standarisasi waktu Penanganan.
Di mana Perkap penanganan perkara etik kini ditegaskan dengan standar 14 hari kerja untuk kasus ringan dan 30 hari kerja untuk kasus berat.
“Target waktu ini menjadi indikator kinerja Kabid Propam di tiap Polda, sehingga ada akuntabilitas internal,” ujarnya.
Kemudian ketiga, Transparansi Terbatas yang Terukur. Menurut Ali, untuk pertama kali, Propam mempublikasikan rekapitulasi sanksi etik secara triwulan dengan format yang mudah dipahami publik.
“Tidak semua detail dibuka, tapi polanya jelas: jenis pelanggaran, jumlah kasus, dan sanksi. Ini menekan spekulasi dan adanya rumor tebang pilih,” katanya.
Keempat, Penguatan Mekanisme Pencegahan. Propam memperluas program Police Goes to Campus dan pelatihan integritas untuk 12.000 personel bintara dan perwira muda sepanjang 2026. Fokusnya mencegah pelanggaran sejak dini.
“Perubahan ini menjawab kritik lama bahwa Propam lambat, tertutup, dan tidak berdampak. Sekarang publik bisa melihat prosesnya, bukan cuma hasilnya,” tegas Ali.
Tidak hanya itu, LPKAN Indonesia juga mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menindak anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.
Ali menilai penindakan terhadap AKP Deky menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi oknum yang merusak institusi, terlebih bagi mereka yang seharusnya memberantas narkoba.
“Penindakan terhadap AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, memperkuat pesan bahwa reformasi Propam bukan hanya di atas kertas. Publik butuh melihat bukti nyata di lapangan,” ujar Ali.
Oleh karena itu, DPP LPKAN menilai bahwa reformasi ini penting karena Polri sedang menghadapi 3 tekanan sekaligus. kompleksitas kejahatan siber dan narkotika, transisi regulasi pasca UU No. 1/2023 tentang KUHP, dan tuntutan reformasi kultural internal.
“Tanpa sistem pengawasan internal yang kuat dan penindakan tegas, kepercayaan publik yang baru dibangun akan mudah runtuh,” tandasnya.
Dalam kaitan itu, DPP LPKAN Indonesia mendorong 3 hal penting. “Pertama, ekspansi Nasional. Yaitu perluasan Propam Presisi Service ke seluruh 34 Polda paling lambat Q1 2027.
Selanjutnya, memberikan laporan publik rutin. Publikasi laporan kinerja Propam setiap 3 bulan itu sangat penting. Sehingga masyarakat dan DPR bisa ikut mengawasi.
Kemudian yang teakhir, perlindungan terhadap pelapor. Seperti, penguatan kanal pengaduan anonim dan jaminan perlindungan bagi pelapor pelanggaran internal.
“LPKAN siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Polri tidak bisa berbenah sendirian. Tapi kalau arahnya sudah benar seperti sekarang, tugas kita adalah mengawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Ali.
Sebelumnya, AKP Deky ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Senin, 18 Mei 2026, dan dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat/PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di wilayah Polda Kalimantan Timur.(Val)










