Kuasa Hukum Nilai Kasus JE Bukan Penculikan, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan penculikan anak di PN  Jakarta Utara.

Sidang kasus dugaan penculikan anak di PN Jakarta Utara.

JAKARTA, Mediakarya – Sidang perkara dugaan penculikan anak kandung dengan terdakwa ayah kandung berinisial JE kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam agenda pembelaan atau pledoi bersama pada perkara Nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai unsur pidana tidak terbukti dalam persidangan.

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan konflik keluarga, bukan tindak pidana penculikan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun fakta-fakta persidangan justru menunjukkan perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan keluarga, bukan penculikan,” ujar Emilio, Selasa (20/5/2026).

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Menurut Emilio, saksi pelapor berinisial DP disebut memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten dengan fakta persidangan.

Pihaknya juga menegaskan JE tidak memiliki niat untuk menguasai anaknya berinisial J, melainkan hanya ingin bertemu dan menghabiskan waktu bersama sebagai ayah kandung.

“Klien kami hanya ingin temu kangen dan bermain bersama anak kandungnya sendiri pada hari itu saja. Tidak ada niat jahat ataupun unsur penculikan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum turut menyoroti proses laporan polisi yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi maupun ahli pidana.

Baca Juga:  KPK Beri Sinyal Bakal Tetapkan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

“Kami melihat ada banyak persoalan di tingkat penyidikan, termasuk dugaan BAP yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” ungkap Emilio.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa setelah JE menjemput anaknya di KB Penabur 1 Sawah Besar pada 30 Oktober 2025, pelapor diduga tidak memberikan akses komunikasi antara ayah dan anak.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 12 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara atas laporan mantan istrinya berinisial DP.

Namun, kuasa hukum menilai pasal yang dikenakan yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHP tidak terbukti secara substansial dalam persidangan.

“Tentu jaksa melihat fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana penculikan. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu anaknya sendiri,” katanya.

Ia juga menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading, termasuk kemungkinan pengaduan ke Propam terkait proses penangkapan dan penyidikan.

Menurutnya, akar persoalan justru terjadi sejak tahap penyidikan sehingga perkara keluarga tersebut berkembang menjadi proses pidana.

“Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan lebih bijak sejak awal, tanpa harus berkembang sejauh ini,” ujarnya.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 21 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri
Cegah Praktik Transaksional, KPK dan MA Kompak Beri Penguatan pada Calon Hakim
Tak Hanya Selingkuh, Oknum Pegawai PJN 1 Jabar Diduga Tipu Banyak Pengusaha
SPPG Yang Mobilnya Tabrak Warga Hingga Tewas Ternyata Banyak Masalah
Patroli Brimob Polda Metro Jaya Amankan 4 Remaja dan Miras Saat Patroli Malam
Antisipasi Lonjakan Penumpang Pada Libur Panjang, Polisi Perkuat Pengaman Dermaga
Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:08 WIB

Kuasa Hukum Nilai Kasus JE Bukan Penculikan, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cegah Praktik Transaksional, KPK dan MA Kompak Beri Penguatan pada Calon Hakim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:03 WIB

Tak Hanya Selingkuh, Oknum Pegawai PJN 1 Jabar Diduga Tipu Banyak Pengusaha

Berita Terbaru

Komunitas 98 Garis Lucu menilai bahwa perjalanan reformasi hari ini mengalami kemunduran serius.

Headline

Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:06 WIB

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Opini

Rumah Buruh dan Janji Presiden

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:35 WIB