SURABAYA, Mediakarya – Kepastian hukum akhirnya diperoleh dalam perkara yang pernah menjadi perhatian publik dan melibatkan Dr. Ir. Yudi Utomo Imarjoko, M.Sc. Melalui mekanisme perdamaian yang disepakati para pihak, penyidikan atas perkara tersebut resmi dihentikan oleh Polda Jawa Timur pada Maret 2025.
Hal tersebut tercermin dalam perkara yang sempat melibatkan akademisi dan ahli nuklir Indonesia, Dr. Ir. Yudi Utomo Imarjoko, M.Sc., yang beberapa tahun lalu menjadi perhatian publik setelah proses hukumnya ramai diberitakan berbagai media massa dan media sosial.
Pada saat kasus tersebut mencuat, perhatian publik banyak tertuju pada proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung. Berbagai informasi terkait perkara itu tersebar luas sehingga membentuk persepsi masyarakat berdasarkan perkembangan hukum pada saat itu.
Namun, seiring berjalannya waktu, perkembangan akhir perkara tersebut tidak memperoleh sorotan yang sama besarnya. Padahal, proses hukum yang berjalan telah mencapai penyelesaian melalui kesepakatan damai antara para pihak dan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang sah.
Penyidikan Resmi Dihentikan
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/34M/RES.1.24./2025/Ditreskrimum yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 26 Maret 2025, penyidikan terhadap Dr. Yudi Utomo Imarjoko resmi dihentikan.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah adanya pencabutan laporan oleh pihak pelapor pada 17 Maret 2025 dan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa perkara dihentikan demi hukum.
Perkara tersebut sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/662.01/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 26 Desember 2022 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Selama prosesnya, perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya para pihak memilih menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan damai dan restorative justice.
Kesepakatan Damai Jadi Jalan Penyelesaian
Penyelesaian tersebut dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 antara PT Energi Sterila Higiena sebagai pihak pelapor dan Dr. Yudi Utomo Imarjoko sebagai pihak terlapor.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan sengketa melalui jalur hukum. Para pihak juga menyatakan tidak akan saling mengajukan gugatan maupun tuntutan hukum di kemudian hari terkait pokok persoalan yang sama.
Kesepakatan damai tersebut menjadi dasar penting dalam penghentian penyidikan yang kemudian ditetapkan secara resmi oleh Polda Jawa Timur.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik telah memperoleh penyelesaian yang disepakati para pihak dan mendapatkan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Momentum Pemulihan Nama Baik
Di era digital, jejak informasi dapat tersimpan dalam waktu yang sangat panjang dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencarian. Karena itu, perkembangan akhir suatu perkara memiliki nilai penting yang sama dengan pemberitaan ketika kasus pertama kali muncul ke ruang publik.
Penyampaian informasi mengenai penyelesaian perkara menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional kepada masyarakat.
Dalam perspektif hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan atas nama baiknya serta mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Ketika suatu perkara telah memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum, maka fakta tersebut juga patut diketahui publik sebagai bagian dari transparansi informasi.
Penyelesaian melalui perdamaian yang ditempuh para pihak dalam perkara ini menjadi contoh bahwa musyawarah dan dialog tetap dapat menjadi jalan keluar yang konstruktif dalam menyelesaikan sengketa.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan pada 26 Maret 2025, perkara yang melibatkan Dr. Yudi Utomo Imarjoko telah berakhir secara resmi. Publik kini memperoleh gambaran yang lebih utuh bahwa sengketa tersebut telah diselesaikan secara damai, disepakati para pihak, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah.
Harapannya, informasi yang lengkap dan berimbang dapat menjadi bagian dari proses pemulihan nama baik, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status hukum yang sebenarnya serta pentingnya mengedepankan penyelesaian yang membawa manfaat bagi semua pihak.











