Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Oleh:  Khudori

KONSOLIDASI pabrik gula (PG) BUMN telah selesai. Ini ditandai oleh tuntasnya proses akuisisi tiga PG di bawah holding ID Food oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co. Ketiga PG yang dimaksud adalah PT Pabrik Gula Rajawali I, PT Pabrik Gula Rajawali II, dan PT Pabrik Gula Candi Baru. Akuisisi ini adalah bagian dari konsolidasi BUMN yang didorong oleh Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Menurut CEO Danantara, Dony Oskaria, setelah konsolidasi Sugar Co akan difokuskan sebagai perusahaan manufaktur berbasis pertanian untuk komoditas gula. Sementara ID Food akan difokuskan pada bisnis perdagangan pangan. ID Food akan menjadi off taker 100% gula Sugar Co. Pembelian dilakukan menggunakan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sesuai regulasi Badan Pangan Nasional (Bapanas): Rp14.500/kg.

Sebelum akuisisi, saham Rajawali I dan Rajawali II masing-masing dimiliki ID Food sebesar 99,9%, sedangkan Candi Baru sebesar 98,8%. Setelah akuisisi, Sugar Co menguasai 99,9% saham Rajawali I dan Rajawali II, serta 98,85% saham Candi Baru. PT PG Rajawali I mengelola dua unit PG dengan total kapasitas giling 18.100 ton tebu per hari, yakni PG Krebet Baru di Malang dan PG Rejo Agung Baru di Madiun.

Kemudian, PT PG Rajawali II mengoperasikan tiga unit PG, yaitu PG Tersana Baru, PG Jatitujuh, dan PG Sindang Laut dengan total kapasitas giling 8.800 ton tebu per hari serta 1 unit pabrik spiritus alkohol (Palimanan). Lalu, PG Candi Baru beroperasi sejak 1832 di Kota Sidoarjo dengan kapasitas giling 2.800 ton tebu per hari. Dengan akuisisi ini Sugar Co mengelola 42 PG. PG-PG itu tersebar di seluruh Indonesia.

Bagi petani, konsolidasi ini diharapkan tugas-tugas untuk menyerap atau membeli gula petani menjadi lebih jelas. Tahun lalu, puluhan ribu ton gula petani di Jawa Timur menumpuk tak laku. Berulangkali lelang digelar berulangkali pula gagal dicapai harga kesepakatan. Penawar mengajukan pembelian di bawah Rp14.500/kg, di bawah harga acuan. Tahun lalu lelang tanpa diikuti penjualan berlangsung hampir tiga bulan.

Situasi ini bukan saja sinyal pasar gula lesu. Bagi petani, ini menandai awal suram ekonomi keluarga. Berbeda dengan tanaman pangan yang dalam 4 bulan sudah bisa panen, petani tebu perlu 10-12 bulan untuk menuai hasil. Selama menunggu, petani membiayai hidup dari luar usahatani tebu. Ketika panen petani berharap bisa segera menuai hasil guna memenuhi kebutuhan. Kian lama gula tak laku, hidup mereka kian tertekan.

Bagi PG penggiling tebu petani dengan sistem bagi hasil, situasinya tak kalah sulit. Ketika gula hasil bagi hasil petani tidak laku, gula menumpuk di gudang. Makin lama tidak laku, gudang bisa semakin penuh gula. Baik untuk menyimpan gula sendiri maupun gula petani. Kalau gula tidak juga terjual segera, antrean PG berhenti giling semakin panjang. PG-PG yang masih giling pun akan kesulitan keuangan untuk operasional apabila gula tidak laku. Ujungnya, petani mitra akan terdampak.

Tahun lalu, Danantara menugaskan BUMN, yakni ID Food dan Sugar Co, untuk menyerap dan membeli gula petani yang terkatung-katung tanpa pembeli. Belakangan diketahui, gula yang dikuasai Sugar Co menumpuk dan kurang laku. Jika laku, harganya kurang baik. Ditambah serbuan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi, kata Dony Oskaria, membuat Sugar Co merugi Rp680 miliar pada 2025. Gula rafinasi mestinya hanya untuk industri (makanan, minuman, dan farmasi). Karena disparitas tinggi, gula merembes.

Setelah konsolidasi, Sugar Co akan fokus pada produksi gula. Sedangkan ID Food menjadi off taker gula produksi Sugar Co. Dan tentu saja gula petani. Mengapa harus ada off taker, terutama gula petani? Agar kejadian gula petani menumpuk dan tidak laku tidak terus berulang. Kalau kejadian seperti ini terus berulang, petani kecewa. Mereka tidak sudi menanam tebu. Target swasembada gula berbasis tebu untuk gula konsumsi tahun 2028 bakal melayang. Juga target swasembada gula industri pada 2030.

Baca Juga:  Pemerintah Pulangkan 166 Awak Kapal Pelaku Pencurian Ikan Asal Vietnam

Seperti komoditas pertanian lain, produksi tebu untuk diolah menjadi gula bersifat musiman. PG berbasis tebu menggiling tebu dalam jumlah besar di rentang Juni-Oktober, yang periode 2014-2024 porsinya mencapai 87-88%. Puncak giling berlangsung pada Juli-September. Di tiga bulan itu produksi gula melimpah alias jauh melebihi permintaan. Ketika permintaan tetap, harga gula di pasar akan jatuh.

Irama giling seperti ini, hemat saya, sudah dipahami dengan baik oleh otoritas kebijakan. Oleh karena itu, seharuskan racikan kebijakan yang dibuat menjadi lebih mudah. Agar harga tidak jatuh, perlu ada yang ditugaskan untuk menyerap gula petani. Dalam konteks ini, ID Food. Gula hasil serapan itu disalurkan nanti pada saat tidak ada produksi atau produksi terbatas. Yakni pada periode November hingga Mei.

Apa pun kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan swasembada gula, panduan yang harus diutamakan adalah kesejahteraan pelaku, terutama petani. Mengapa? Pertama, dominasi peran petani dalam usahatani tebu. Misalnya, 318.007 ha dari 520.823 ha (61,06%) luas lahan tebu pada pada 2024 adalah milik petani. Porsi ini naik dari tahun 2023: 58,89% atau 288.198 ha dari 489.338 ha. Bertahun-tahun dominasi ini tak bergeser.

Kedua, petani tebu adalah pelaku ekonomi yang rasional. Ia akan merespons secara positif atau negatif tiap kebijakan. Kalau kebijakan pemerintah tidak jelas akan sulit mendorong petani mau (lagi) menanam tebu. Kebijakan yang tidak jelas, yang antara lain tecermin dari tidak adanya komitmen pendanaan pemerintah membeli gula petani, akan berujung disinsentif. Atau keengganan otoritas kebijakan merevisi harga acuan pembelian gula di produsen yang sudah berlaku sejak 2024 alias tiga tahun.

Di Peraturan Bapanas No 12/2024, harga acuan gula konsumsi di tingkat petani sebesar Rp14.500/kg. Tingkat harga yang sama kembali dicantumkan ketika Bapanas mengubah menjadi Keputusan Kepala Bapanas No. 330/2026. Padahal, dari notulensi rapat yang digelar Bapanas pada 18 Mei 2026 ihwal harga acuan pembelian gula di produsen tidak ada satu pun yang mengusulkan angka Rp14.500/kg. Angka terendah diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia (APGI): Rp14.800 – Rp15.000/kg.

Ada 7 institusi yang mengusulkan harga acuan gula di produsen, salah satunya APGI. Enam yang lain adalah Bapanas, Kementerian Pertanian (Kementan), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Dewan Pimpinan Nasional APTRI, PT Sinergi Gula Nusantara, dan Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO). Jika dirata-rata, ketujuh institusi mengusulkan harga acuan Rp15.539/kg. Bapanas mengusulkan Rp15.000/kg, Kementan Rp15.500/kg, dan tertinggi DPN APTRI Rp16.875/kg.

Mengapa DPN APTRI mengusulkan angka paling tinggi? Menurut Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen, biaya usahatani tebu naik tinggi. Perang di Timur Tengah membuat harga pupuk nonsubsidi membengkak hampir dua kali. Contohnya, harga pupuk ZA Plus nonsubsidi yang semula di kisaran Rp4.300/kg, kini melonjak menjadi Rp8.600/kg. Petani tebu hanya mendapatkan jatah pupuk subsidi dalam jumlah terbatas.

Akibat kenaikan harga itu, porsi biaya pupuk kini menyumbang 15%-20% dari total biaya produksi. Diluar itu, ongkos tenaga kerja dan biaya transportasi naik. Bahkan, sewa lahan juga naik. Ujung-ujungnya, ongkos usahatani tebu naik. Tuntutan penyesuaian harga acuan ini sudah disuarakan sejak tahun lalu. Tapi belum ada tanda-tanda akan diubah. Mungkin petani tebu perlu menjerit lebih keras. Saat ini momentumnya tepat: mulai musim giling tebu.

Penulis: Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Berita Terbaru

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Ekonomi & Bisnis

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:20 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Opini

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:28 WIB