JAKARTA, Mediakarya – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok meluncurkan JANGKAR PRIOK (Jaringan Aspirasi dan Keluhan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok) sebagai inovasi layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah diakses, cepat, transparan, responsif, dan akuntabel.
JANGKAR PRIOK dirancang sebagai wadah bagi masyarakat, pemohon paspor, pengguna layanan keimigrasian, maupun para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, kritik, saran, hingga pengaduan secara lebih sederhana dan terdokumentasi. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat dan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelayanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, mengatakan inovasi tersebut merupakan langkah nyata dalam membangun pelayanan publik yang semakin terbuka serta memperkuat komunikasi antara penyelenggara layanan dan masyarakat.
“JANGKAR PRIOK merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel. Melalui inovasi ini, masyarakat memiliki ruang yang lebih mudah untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan sehingga pelayanan dapat terus kami perbaiki,” ujar Imam Setiawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Imam, setiap masukan dari masyarakat memiliki nilai penting dalam mendorong peningkatan kualitas layanan keimigrasian. Karena itu, JANGKAR PRIOK tidak hanya berfungsi sebagai kanal pengaduan, tetapi juga sebagai media komunikasi dua arah yang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
“Setiap aspirasi dan pengaduan merupakan masukan yang sangat berharga. Masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian,” katanya.
Peluncuran JANGKAR PRIOK juga menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui sistem pengaduan yang lebih terintegrasi, Kantor Imigrasi Tanjung Priok berharap tercipta budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain memperkuat fungsi pengawasan, inovasi ini juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat. Dengan sistem yang lebih tertata, setiap laporan dapat dipantau proses penanganannya sehingga meningkatkan akuntabilitas pelayanan.
Imam menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik harus terus dilakukan seiring meningkatnya harapan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan berkualitas.
“Kami akan terus menghadirkan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata sesuai dengan semangat pelayanan prima Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya.
Melalui peluncuran JANGKAR PRIOK, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pelayanan yang semakin terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kualitas layanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas. (hab)











