JAKARTA, Mediakarya – Mantan Menteri Investasi dan Kepala Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dinilai pihak yang paling bertanggungjawab setelah mantan Presiden Joko Widodo, atas masuknya investasi dan penanganan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang.
Pengakuan itu juga pernah disampaikan langsung oleh Bahlil saat dirinya menggelar rapat dengan DPR pada September 2023. Saat itu, sosok yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dirinya sebagai menteri yang harus bertanggung jawab penuh agar investasi berjalan lancar tanpa merugikan rakyat.
Seperti diketahui, rencana pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City oleh BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) dan menggandeng Xinyi Glass Holdings Limited, perusahaan yang digadang-gadang menjadi investor utama proyek tersebut, mendapat penolakan dari masyarakat, lantaran kebijakan relokasi yang mengancam sekitar 16 kampung tua atau kampung adat tempat tinggal warga secara turun-temurun sejak tahun 1834.
Ketika konflik pecah pada September 2023, Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa persoalan Rempang terjadi karena komunikasi yang kurang baik.
“Ya itu komunikasi yang kurang baik. Saya kira kalau warga diajak bicara, diberikan solusi,” kata Jokowi ketika itu.
Presiden juga menyebut adanya tawaran lahan sekitar 500 meter persegi dan bangunan tipe 45 bagi warga terdampak. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Presiden melihat konflik terutama sebagai masalah sosialisasi dan cara penyampaian!
Namun demikian, sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus memiliki pandangan lain. Menurutnya, setelah Xinyi membuka posisinya, persoalannya tidak lagi dapat dibatasi pada komunikasi antara petugas dan warga.
Pertanyaan yang paling mendasar, kata Iskandar, apakah komunikasi di dalam pemerintahan sendiri saat itu berjalan dengan benar. Apakah Presiden menerima informasi yang lengkap mengenai tingkat kematangan investasi.
“Apakah yang disampaikan kepada Presiden dibedakan antara penjajakan, minat, komitmen awal, kontrak, dan realisasi. Selanjutnya, apakah risiko sosial, tanah, budaya, lingkungan, serta potensi mundurnya investor telah disajikan secara utuh. Nah pertanyaan-pertanyaan itu tentu harus dijawab oleh pemerintah,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu (29/7/2926).
Dia juga mengungkit bawa kesalahan komunikasi kepada warga adalah satu masalah yang sangat fatal. Sementara, kesalahan informasi di dalam rantai pengambilan keputusan negara merupakan masalah yang jauh lebih serius.
Bahlil dan Angka US$11,6 Miliar
Iskandar mengatakan, sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM saat itu, Bahlil Lahadalia menjadi figur utama yang menghubungkan Xinyi dengan investasi besar di Rempang. “Pada September 2023, Bahlil menjelaskan “rencana investasi Xinyi Group” sekitar US$11,6 miliar untuk kawasan industri terintegrasi yang mencakup pengolahan pasir silika, soda abu, kaca panel surya, dan fasilitas turunannya,” ungkap pakar auditor ini.
Menurut dia, secara hukum dan praktik investasi, seorang menteri tidak dilarang mengumumkan rencana investasi sebelum kontrak final ditandatangani. Proyek internasional memang kerap dimulai dari minat, penjajakan, letter of intent, nota kesepahaman, kajian kelayakan, dan negosiasi.
Permasalahannya, kata Iskandar, bukan sekadar ada atau tidak ada kontrak final. Persoalan utama adalah apakah tingkat kepastian itu dijelaskan dengan jujur oleh Bahlil itu sendiri.
Seharunya, jika proyek tersebut baru berupa penjajakan, katakan penjajakan. Jika baru minat, katakan minat. Jika telah menjadi komitmen tertulis, tunjukkan bentuk komitmennya. Jika telah mencapai financial close dan keputusan investasi, jelaskan pendanaan serta jadwal realisasinya.
“Jangan membiarkan angka ratusan triliun tampil sebagai kepastian politik ketika kepastian bisnisnya belum dapat dibuktikan,” beber Iskandar.
Karena itu, IAW mendorong agar mantan Menteri Investasi dan Kepala BKPM untuk menjawab beberapa pertanyaan penting:
- Dari dokumen apa angka US$11,6 miliar diperoleh?
- Siapa yang memvalidasi angka tersebut?
- Apa definisi “komitmen” yang digunakan?
- Apakah pemerintah menerima surat langsung dari Xinyi?
- Apakah ada komunikasi resmi dari kantor pusat Xinyi, anak perusahaan, atau hanya melalui pihak perantara?
- Apakah keputusan Xinyi untuk tidak berpartisipasi pernah diterima pemerintah sebelum konflik relokasi berkembang?
“Pertanyaan tersebut bukan kriminalisasi. Namun hal itu sebagai upaya pemeriksaan akuntabilitas terhadap pernyataan seorang pejabat negara di ruang publik,” pungkas Iskandar.











