Menelanjangi Tiga Dalang di Balik Surpres Goib Pergantian Kapolri

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Polri (Ist)

Logo Polri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, menyebut bahwa penyerahan tiga surat presiden oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada DPR dinilai telah meruntuhkan isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Padahal, ketiga Surpres tersebut berkaitan dengan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta calon duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat. Tidak satu pun menyangkut pergantian Kapolri.

Haidar menilai bahwa fakta tersebut menutup ruang bagi siapa saja yang berusaha mempertahankan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirim atau sedang mempersiapkan Surpres pergantian Kapolri.

Sebelumnya, Mensesneg telah menyatakan tidak ada Surpres Kapolri. Pimpinan Komisi III DPR juga memastikan surat tersebut tidak pernah diterima.

“Surpres Kapolri hanya hidup melalui bisikan anonim, potongan informasi tanpa sumber, pernyataan ambigu, dan pemberitaan yang saling mengutip,” ujar Haidar dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Selasa (11/8/2026).

Haidar menegaskan, bahwa fakta tersebut sekaligus menjadi pukulan telak bagi pihak-pihak yang mencoba menggunakan nama Presiden untuk memberikan kesan resmi kepada rumor politik.

“Yang harus ditelusuri sekarang adalah siapa yang memperoleh keuntungan dari hidupnya isu tersebut. Pihak yang menciptakan rumor, pihak yang memperbesar, dan pihak yang memetik manfaat belum tentu berasal dari kelompok yang sama,” tegasnya.

Haidar menduga ada pola yang terlihat lebih menyerupai pertemuan beberapa kepentingan yang menggunakan kendaraan narasi serupa untuk mencapai tujuan berbeda.

Kepentingan pertama datang dari lingkungan suksesi internal. Isu pergantian Kapolri seketika menghidupkan bursa calon, memunculkan daftar komisaris jenderal, mengangkat kembali pembahasan angkatan, usia, jabatan, kedekatan politik, dan peluang promosi.

Menurutnya, rumor tersebut mengubah pembicaraan publik dari apakah Kapolri akan diganti menjadi siapa yang akan menggantikannya.

“Bagi jaringan pendukung calon tertentu, perubahan pembicaraan itu sudah merupakan keuntungan. Nama yang sebelumnya tidak diperhitungkan dapat masuk ke radar politik,” kata Haidar.

Selanjutnya, penerimaan publik terhadap seorang calon dapat diuji. Dukungan elite dapat dipetakan. Penolakan terhadap nama tertentu dapat diukur sebelum Presiden mengambil keputusan apa pun.

“Operasi seperti itu tidak harus dijalankan langsung oleh perwira yang namanya dipromosikan. Jaringan alumni, mantan pejabat, patron politik, kelompok bisnis, konsultan komunikasi, simpatisan, dan operator media dapat bergerak tanpa perintah terbuka dari calon yang diuntungkan,” bebernya.

Karena itu, lanjut Haidar, kemunculan nama seorang perwira dalam bursa tidak dapat langsung dijadikan bukti keterlibatan. Jejak yang lebih penting adalah siapa pertama kali menyebarkan klaim Surpres, siapa yang segera memasangkan klaim itu dengan nama calon, dan apakah terdapat pola publikasi yang terkoordinasi.

“Kepentingan kedua diduga berasal dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pengusutan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” katanya.

Menurut dia, dugaan ini pernah disampaikan Indonesia Police Watch (IPW), tetapi belum disertai identitas, dokumen, aliran dana, atau bukti komunikasi yang dapat diuji. Karena itu, dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai hipotesis serius, bukan vonis.

Baca Juga:  Dipromosikan Jadi Kapolda NTT, Direktur Penyidikan KPK Pamit

Kesesuaian waktunya tetap layak dicermati. Isu pergantian Kapolri menguat setelah perkara Febrie berkembang dan muncul narasi bahwa Presiden tidak diberi tahu, tidak menyetujui, atau marah terhadap langkah Polri.

“Sebab, narasi tersebut berusaha mengubah proses hukum menjadi konflik antara Presiden dan Kapolri. Nama Presiden ditarik ke dalam pembelaan perkara, seolah-olah tindakan penyidik terhadap seorang tersangka merupakan pembangkangan kepada kepala negara,” jelas Haidar.

Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB) ini juga menambahkan jika pola itu sengaja dibangun, manfaatnya sangat jelas. Sehingga perhatian publik beralih dari asal-usul uang, kepemilikan emas, dugaan aliran dana, serta pihak-pihak yang mungkin terhubung dengan perkara Febrie menuju spekulasi pergantian Kapolri.

Akibatnya, kredibilitas penyidikan diguncang. Penyidik dibuat seakan bekerja di bawah pimpinan yang akan segera dicopot. Saksi dan pihak yang hendak bekerja sama dapat meragukan keberlanjutan pengusutan. Pada saat yang sama, terbentuk kesan bahwa Presiden berada di belakang pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Haidar menilai bahwa rumor pergantian Kapolri dalam konteks tersebut dapat berfungsi sebagai tekanan psikologis terhadap penyidik dan pimpinan Polri. Tujuannya tidak harus langsung menghentikan perkara. Cukup dengan menciptakan ketidakpastian, memecah perhatian, dan membuat aparat menghitung ulang risiko politik dari setiap langkah penyidikan.

“Namun, adanya motif tidak otomatis membuktikan pelaku. Pola Surpres Kapolri palsu pernah digunakan pada 2025, sebelum perkara Febrie berkembang seperti sekarang,” sebut dia.

Saat itu juga beredar klaim bahwa Presiden telah mengirim surat kepada DPR dan telah menyiapkan calon pengganti. Istana serta DPR kemudian membantahnya,” imbuh Haidar.

Menurut dia, fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara Febrie mungkin menjadi pemicu pengaktifan kembali pola lama, tetapi belum membuktikan bahwa kelompok terkait perkara itulah yang pertama menciptakan pola tersebut.

Dia menilai kepentingan ketiga datang dari kelompok reformasi Polri dan oposisi politik. Kepentingan mereka paling terbuka karena desakan mengganti Kapolri disampaikan secara terbuka melalui media, pernyataan organisasi masyarakat sipil, dan komentar pengamat.

Alasan yang digunakan mencakup masa jabatan Listyo Sigit yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, kebutuhan regenerasi, penanganan demonstrasi, kematian warga, penangkapan aktivis, dugaan ketidaknetralan dalam pemilu, penempatan polisi aktif pada jabatan sipil, serta penilaian bahwa reformasi Polri berjalan lambat.

“Desakan itu merupakan sikap politik yang sah. Masyarakat berhak menilai kinerja Kapolri dan meminta Presiden menggunakan kewenangannya,” katanya.

Namun, batas antara pendapat dan manipulasi fakta tidak boleh dihapus. Pernyataan bahwa Presiden seharusnya mengganti Kapolri adalah pendapat. Klaim bahwa Presiden telah mengirim Surpres pergantian Kapolri adalah informasi faktual yang wajib dibuktikan.

“Belum ada bukti bahwa kelompok reformasi atau oposisi menciptakan klaim palsu mengenai Surpres. Akan tetapi, rumor tersebut dapat menguntungkan agenda mereka karena menghasilkan momentum baru bagi desakan pergantian,” tegasnya. (Hab)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tiga Surpres Mensesneg Kubur Operasi Politik Pemain Isu Pergantian Kapolri
Yuli Yanti Hutagaol Bongkar Kejanggalan Sita Rumah Kliennya Oleh Bank Mayapada
IPW Desak Kadiv Propam Polri Segera Periksa Dittipideksus Bareskrim Polri
Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan
Polri Diminta Transparan Ungkap Temuan Ratusan Pucuk Senjata di Sekolah Swasta
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Menelanjangi Tiga Dalang di Balik Surpres Goib Pergantian Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Tiga Surpres Mensesneg Kubur Operasi Politik Pemain Isu Pergantian Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Yuli Yanti Hutagaol Bongkar Kejanggalan Sita Rumah Kliennya Oleh Bank Mayapada

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:32 WIB

IPW Desak Kadiv Propam Polri Segera Periksa Dittipideksus Bareskrim Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan

Berita Terbaru