Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Jelang aksi unjuk rasa pada 17 Agustus 2026, salah satu tuntutan massa ialah segera disahkannya Undang-undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan aset dan dipastikan RUU tersebut di sahkan paling lambat saat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026.

“Jika dihitung, waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 Minggu lagi,” kata Habiburokhman pada video di media sosial, Selasa (25/08/26)

Dalam waktu 8 Minggu itu, Kata Habiburokhman, komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026 mendatang.

Baca Juga:  KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Untuk penyerapan aspirasi, komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU melakukan tiga kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Kembali Habiburokhman menambahkan, Karena waktu tersisa tidak lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh Anggota komisi III, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena pera pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi.

“Sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi
Bongkar Mushola di Tanah Negara, Camat Medansatria Dinilai Sengaja Ciptakan Konflik dengan Warganya
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Bongkar Mushola di Tanah Negara, Camat Medansatria Dinilai Sengaja Ciptakan Konflik dengan Warganya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB